
Prajurit TNI AD Bawa Senjata ke Bank, Pihak Kostrad Lakukan Pemeriksaan
Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang membuat heboh masyarakat di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena membawa senjata laras panjang ke sebuah bank pada Kamis pagi (25/9), ternyata berasal dari satuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad, Kolonel Infanteri Choirul Anwar.
Menurutnya, prajurit tersebut sudah diamankan saat insiden terjadi. Pihak Kodim 1409/Gowa bertanggung jawab atas penahanan prajurit tersebut. Setelah diamankan di Markas Kodim 1409/Gowa, prajurit tersebut kemudian dijemput oleh Divisi I Kostrad dan dibawa ke Pomdam XIV/Hasanuddin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Motif Masih Dalam Penyelidikan
Hingga kini, Kostrad belum mengetahui secara pasti alasan prajurit tersebut membawa senjata api laras panjang ke bank. Choirul Anwar mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap prajurit tersebut. Termasuk mencari tahu apakah ada motif tertentu di balik tindakan nekat itu.
“Untuk mengetahui kronologis dan motifnya, kami terus berkoordinasi dengan Pomdam XIV/Hasanuddin,” ujarnya.
Dari sisi lain, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyampaikan bahwa masalah yang dihadapi prajurit tersebut berdampak pada emosinya. Hal ini memicu tindakannya datang ke bank sambil membawa senjata dan sempat melepaskan tembakan saat hendak diamankan.
“Dugaan sementara, yang bersangkutan mengalami masalah pribadi yang memengaruhi kondisi emosionalnya,” katanya.
Evaluasi dan Penguatan Pengawasan
Meski belum mengungkap permasalahan spesifik yang dialami prajurit tersebut, Freddy menyatakan bahwa TNI akan melakukan evaluasi terkait kejadian ini. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kejadian serupa di masa depan.
Ia menekankan bahwa senjata api yang dibawa oleh prajurit tersebut berisi amunisi dan sempat ditembakkan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
“TNI akan memperkuat pengawasan terhadap prajurit yang memegang senjata, termasuk aspek psikologis, serta mengevaluasi kembali prosedur teknis kepemilikan dan penggunaan senjata dinas,” jelasnya.
Aturan Penggunaan Senjata yang Ketat
Secara tegas, Freddy menyatakan bahwa senjata api hanya boleh digunakan oleh prajurit TNI atas perintah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Penggunaan senjata juga wajib dipertanggungjawabkan.
“Intinya, senjata hanya boleh digunakan sesuai aturan dengan tanggung jawab yang ketat,” ujarnya.
Pihak TNI berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap prajurit mematuhi aturan dan menjaga keselamatan serta keamanan di lingkungan kerja mereka. Dengan langkah-langkah penguatan pengawasan dan evaluasi, diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!