Tunda Pajak Toko Online, Menkeu Purbaya Tunggu Ekonomi Pulih

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penundaan Implementasi PPh Pasal 22 untuk Toko Online di E-Commerce

Pemerintah Indonesia masih menunda penerapan kebijakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang online di platform e-commerce. Hal ini dilakukan karena belum adanya penunjukan secara resmi terhadap marketplace yang akan menjalankan tugas sebagai pemungut pajak tersebut.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kebijakan ini belum diterapkan karena kondisi perekonomian nasional belum sepenuhnya stabil. Ia mengatakan bahwa pemerintah membutuhkan waktu untuk menunggu situasi yang lebih kondusif, terlebih setelah adanya penolakan dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).

“Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih (penolakan dari UMKM), kita tunggu dulu deh,” ujar Purbaya saat berbicara dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).

Selain itu, Kementerian Keuangan sedang fokus pada dampak dari kebijakan penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun ke lima bank terbesar. Menurut Purbaya, kebijakan ini diharapkan mampu memulihkan daya beli masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau kebijakan mendorong perekonomian itu sudah kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti,” tambahnya.

Persiapan Sistem Perpajakan DJBC

Di sisi lain, Menteri Keuangan juga memastikan bahwa sistem perpajakan yang dimiliki Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat ini sudah siap untuk mengimplementasikan pemungutan PPh Pasal 22 di e-commerce.

“Kami sudah nge-test sistemnya ya, sudah bisa diambil uangnya, beberapa diambil. Jadi sudah siap,” jelas Purbaya.

Regulasi PMK Nomor 37 Tahun 2025

Sebagai informasi, Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur bahwa e-commerce akan menjadi pemungut pajak toko online. Dalam PMK ini, Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa meskipun PMK sudah berlaku, kebijakan ini belum langsung diimplementasikan. DJP masih melakukan kajian terkait kesiapan sistem di masing-masing marketplace.

“Ketika mereka siap untuk implementasi ya mungkin dalam sebulan atau dua bulan baru kita tetapkan, kita tunjuk mereka sebagai pemungut PMSE ini,” ujar Hestu Yoga Saksama, Senin (14/7/2025).

Implementasi Bertahap

Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Platform besar akan ditunjuk lebih dulu, lalu menyusul marketplace lain. Namun, ke depan semua marketplace, baik besar maupun kecil, tetap akan ditetapkan sebagai pemungut pajak toko online.

Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha serta meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau dampak kebijakan ini agar tidak memberatkan para pelaku bisnis.