
Penyidik Polri Mengungkap Penukaran Uang Hasil Pembobolan Rekening Dormant dengan Valuta Asing
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengungkap bahwa uang sebesar Rp204 miliar yang berasal dari pembobolan rekening dormant oleh sindikat kejahatan dibuat menjadi valuta asing (valas). Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku.
Brigjen Helfi Assegaf, perwakilan Dittipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa uang hasil pembobolan tersebut kemudian dipindahkan ke rekening penampung yang telah disiapkan oleh sindikat. “Salah satu bentuk pencucian uang adalah dengan menukarkan uang tersebut dengan valas yang kemudian di transfer ke rekening pihak lain,” ujarnya dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/9/2025).
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap money changer atau tempat pelaku menukarkan uang hasil pembobolan. Helfi menyebutkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap penjual valas atau pihak yang terlibat dalam proses pertukaran uang tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui alasan pasti mengapa sindikat pelaku memilih untuk melakukan penukaran uang tersebut. Namun, Helfi menegaskan bahwa para pelaku telah berencana untuk membagi hasil dari transaksi ilegal tersebut. “Mereka berbagi setelah mendapatkan hasil dari transaksi ilegal tersebut, meskipun informasi tentang penggunaan uang tersebut masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Penyidik juga akan melakukan konfrontasi terhadap para tersangka untuk mengetahui lebih lanjut tentang wacana pembagian hasil. “Hasil konfrontasi akan kami sampaikan kepada media setelah ada fakta yang teruji, bukan hanya sekadar informasi,” tambah Helfi.
Menurut Helfi, uang yang dibobol tersebut sudah berpindah dan diamankan oleh penyidik. Meskipun sebagian sudah dicairkan, penyidik langsung mengamankan uang tersebut. “Kami melakukan pemblokiran secara cepat sehingga mereka belum sempat mencairkan uang tersebut,” jelasnya.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Total ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan otak dari perencanaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang salah satu bank BUMN, Ilham Pradipta (37 tahun).
Penjelasan Terkait Operasi Sindikat Pembobol Rekening Dormant
Sindikat pembobol rekening dormant mengaku bahwa mereka bekerja sebagai satgas perampasan aset. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan tidak hanya sekadar pembobolan biasa, tetapi juga memiliki struktur organisasi yang terencana.
Dalam kasus ini, pelaku berhasil membobol rekening dormant dengan nilai mencapai Rp204 miliar dalam waktu singkat, yaitu hanya dalam 17 menit. Hal ini menunjukkan adanya sistem yang sangat efisien dan terorganisir dalam operasi tersebut.
Beberapa pihak juga dilaporkan mengancam kepala cabang BNI agar dapat membobol rekening dormant milik BNI senilai Rp204 miliar. Peristiwa ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan tidak hanya melibatkan pihak internal bank, tetapi juga eksternal yang memanfaatkan kelemahan sistem keamanan.
Dengan adanya pengungkapan ini, penyidik akan terus memperdalam investigasi untuk menemukan seluruh pelaku dan mengungkap mekanisme yang digunakan dalam operasi pencucian uang tersebut.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!