
Program Golden Visa Indonesia Menunjukkan Pertumbuhan Investasi yang Signifikan
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mencatat sebanyak 1.012 Golden Visa Indonesia yang diterbitkan hingga bulan September 2025. Angka ini menunjukkan tingkat kepercayaan yang semakin meningkat dari masyarakat internasional terhadap iklim investasi di Indonesia. Dengan total nilai investasi yang mencapai lebih dari Rp48 triliun, program ini menjadi salah satu inisiatif penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa capaian ini membuktikan bahwa Indonesia semakin diminati oleh investor global. “Golden Visa Indonesia merupakan salah satu program unggulan yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yuldi di Jakarta pada Jumat (26/9/2025).
Selain berkontribusi terhadap nilai investasi, penerbitan Golden Visa juga memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hingga tanggal 23 September 2025, PNBP yang diperoleh mencapai sebesar Rp12,96 miliar. Ini menunjukkan bahwa program ini tidak hanya bermanfaat bagi para investor tetapi juga memberikan manfaat finansial bagi negara.
Pemegang Golden Visa berasal dari berbagai negara, yaitu sebanyak 61 negara. Yuldi menjelaskan bahwa keragaman asal negara tersebut menunjukkan bahwa berinvestasi dan tinggal di Indonesia melalui Golden Visa memberikan kenyamanan serta daya tarik tersendiri bagi warga negara asing.
Kontribusi terbesar berasal dari perusahaan asing yang memilih untuk mendirikan anak perusahaan atau cabang usaha di Indonesia. Nilai investasi dari perusahaan-perusahaan ini mencapai hampir Rp46,5 triliun atau sekitar 96 persen dari total investasi. Sementara itu, nilai investasi dari investor individu mencapai Rp249,3 miliar, dan dari subjek Golden Visa lainnya sebesar Rp1,45 triliun.
Golden Visa Indonesia diluncurkan pada Juli 2024 sebagai izin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing dengan kategori tertentu, seperti investor, orang asing dengan keahlian khusus, tokoh dunia, hingga eks-WNI dan keturunannya. Izin ini berlaku selama lima hingga sepuluh tahun dan menawarkan berbagai keunggulan, antara lain akses jalur prioritas di bandara, kemudahan layanan keimigrasian, serta kepastian hukum untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
Yuldi menegaskan bahwa capaian yang dicapai hingga September 2025 menjadi bukti bahwa Indonesia semakin menarik bagi investor dan talenta global. “Kami berharap tren positif ini terus berlanjut sehingga dapat mendukung pembangunan nasional dan memperkuat perekonomian Indonesia,” tambahnya. Dengan adanya Golden Visa, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk terus menjadi destinasi investasi yang menarik dan stabil bagi para pemangku kepentingan global.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!