
Kritik terhadap Audit Keuangan Pemda Manokwari
Advokat sekaligus pembela hak asasi manusia, Yan Christian Warinussy, SH, menyampaikan kekhawatiran terkait hasil audit yang dilakukan oleh Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Papua Barat terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2024. Menurutnya, audit tersebut menyoroti beberapa temuan yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Salah satu pihak yang menjadi fokus utama dalam audit ini adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari. Warinussy mengungkapkan bahwa ada beberapa pos anggaran yang ditemukan bermasalah. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kinerja pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Berdasarkan temuan BPK, terdapat tiga item penting yang dinilai tidak sesuai aturan. Pertama, belanja bantuan sosial (bansos) senilai Rp 32,76 miliar tidak disertai dengan pertanggungjawaban yang jelas. Kedua, pencairan bansos senilai Rp 31,63 miliar ditransfer ke rekening bendahara pengeluaran BPKAD, bukan langsung ke penerima manfaat. Ketiga, ditemukan adanya 482 registrasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dibuat tanpa melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Nilai total SP2D tersebut mencapai Rp 141,61 miliar.
Temuan ini memicu kecurigaan terhadap integritas pengelolaan keuangan daerah. Warinussy menegaskan bahwa pencairan dana besar tersebut dilakukan hanya berdasarkan "perintah lisan" dari pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. Bahkan, disebutkan bahwa praktik ini melibatkan sekretaris pribadi pimpinan daerah tanpa adanya dokumen resmi yang mendukung.
Menurutnya, pelanggaran ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi. Warinussy menambahkan bahwa kondisi ini bisa memenuhi unsur pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika benar adanya, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
Oleh karena itu, Warinussy mendesak aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi Papua Barat hingga Polda Papua Barat untuk segera menindaklanjuti hasil audit BPK ini. Ia menekankan bahwa rakyat Manokwari berhak mengetahui ke mana larinya anggaran ratusan miliar rupiah ini dan tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa proses hukum yang transparan.
Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK Perwakilan Papua Barat memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 Pemda Manokwari. Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD 2024 diserahkan langsung oleh perwakilan pimpinan BPK Papua Barat kepada Bupati Manokwari Hermus Indou yang didampingi Wakil Bupati dan Ketua DPRK beberapa waktu lalu.
Hasil audit ini menunjukkan bahwa Pemda Manokwari diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Praktik pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menjalankan pemerintahan yang baik.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!