190 IUP Dibekukan Karena Tidak Bayar Dana Reklamasi

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penangguhan Izin Usaha Pertambangan Dilakukan Karena Pelanggaran

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil tindakan terhadap 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan untuk sektor mineral dan batu bara. Tindakan ini berupa sanksi penangguhan, yang diberikan karena perusahaan tambang tidak memenuhi kewajiban menyetor dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2025.

Surat keputusan tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik. Dalam aturan tersebut, pemegang IUP maupun IUPK wajib menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, pemerintah memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara atau pencabutan izin.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minerba. “Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Ditjen Minerba,” ujarnya saat diwawancarai dalam acara Green Energy Summit 2025 di Jakarta, Selasa, 23 September 2025.

Yuliot menjelaskan bahwa penangguhan izin tidak hanya terkait dengan masalah dana reklamasi, tetapi juga kepatuhan terhadap rencana kerja perusahaan. Beberapa perusahaan ditemukan melanggar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), seperti berproduksi melebihi kapasitas yang disetujui pemerintah. “Sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai izin dan rencana usaha yang diberikan, seharusnya tidak ada masalah. Tapi kenyataannya ada pelanggaran,” tambahnya.

Terkait kemungkinan pengembalian izin, Yuliot menegaskan bahwa keputusan akan bergantung pada hasil evaluasi lanjutan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minerba. “Kita lihat hasil evaluasi. Kalau terbukti sudah memenuhi kewajiban, tentu bisa dipertimbangkan lagi,” katanya.

Alasan Penangguhan Izin

Penangguhan izin diberikan sebagai bentuk sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban regulasi. Hal ini mencakup beberapa aspek, antara lain:

  • Keterlambatan atau ketidakterlibatan dalam pembayaran dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
  • Pelanggaran terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
  • Produksi yang melebihi kapasitas yang diizinkan.

Selain itu, penangguhan juga dilakukan jika perusahaan tidak mampu membuktikan bahwa mereka mematuhi standar operasional yang ditetapkan. Dengan demikian, langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua perusahaan tambang mematuhi aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan serta ekonomi.

Proses Evaluasi dan Tindak Lanjut

Proses evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minerba melibatkan tinjauan mendalam terhadap setiap izin yang diberikan. Dalam evaluasi tersebut, pihak berwenang mengecek apakah perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan, termasuk pembayaran dana jaminan dan penggunaan izin sesuai dengan rencana usaha yang disetujui.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka perusahaan akan diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun, jika tidak ada perbaikan yang signifikan, sanksi penangguhan akan tetap diberlakukan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa industri pertambangan berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi

Kepatuhan terhadap regulasi pertambangan sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Dengan adanya dana jaminan reklamasi dan pascatambang, diharapkan perusahaan dapat memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak meninggalkan dampak negatif yang berkelanjutan.

Selain itu, kepatuhan terhadap RKAB dan kapasitas produksi yang ditetapkan juga menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas pasar dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Dengan demikian, langkah yang diambil oleh Kementerian ESDM diharapkan dapat memberikan contoh positif bagi perusahaan tambang lainnya untuk lebih sadar akan tanggung jawab mereka.