Peran 9 Tersangka dalam Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar: Kacab hingga Mantan Pegawai Bank

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penjelasan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Mengenai Kasus Pembobolan Rekening Dormant

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, memberikan penjelasan terkait peran sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (25/9/2025), ia menjelaskan bahwa para tersangka ini dibagi menjadi tiga klaster atau kelompok dengan peran masing-masing yang berbeda.

Kelompok Pertama: Karyawan Bank

Kelompok pertama terdiri dari karyawan bank yang memainkan peran penting dalam membuka akses ke sistem inti perbankan. Salah satu anggota utama dalam kelompok ini adalah tersangka AP (50) yang menjabat sebagai kepala cabang pembantu bank BUMN di Jawa Barat. Ia bertugas memberikan akses ke aplikasi core banking sistem kepada pelaku pembobol untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia, yaitu tanpa kehadiran fisik nasabah.

Selain AP, tersangka GRH (43) juga termasuk dalam kelompok ini. Ia menjabat sebagai Consumer Relations Manager (CRM) dan bertugas sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang tersebut.

Kelompok Kedua: Pelaku Pembobol atau Eksekutor

Kelompok kedua terdiri dari para pelaku pembobol atau eksekutor yang bertugas melakukan tindakan nyata dalam kasus ini. Tersangka C (41) merupakan aktor utama dalam kegiatan pemindahan dana. Ia mengaku sebagai anggota satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia saat menemui kepala cabang pembantu.

Tersangka DR (44) juga termasuk dalam kelompok ini. Ia berperan sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia. Selain itu, tersangka NAT (36), yang merupakan mantan pegawai bank, bertugas melakukan akses ilegal ke aplikasi Core Banking Sistem dan melakukan pemindah bukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.

Tersangka R (51) berperan sebagai mediator yang mencari dan mengenalkan kepala cabang bank kepada pelaku pembobol. Ia juga menerima aliran dana hasil kejahatan. Sementara itu, tersangka TT (38) bertugas sebagai fasilitator keuangan ilegal, yang mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana tersebut.

Kelompok Ketiga: Pencucian Uang

Klaster terakhir terdiri dari kelompok pencucian uang, yang terdiri dari dua tersangka, yaitu DH (39) dan ES (60). DH bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir. Sementara ES bertugas menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

Dari sembilan tersangka yang terlibat, dua di antaranya, yaitu C (dengan inisial K) dan DH, disebut sebagai sindikat jaringan pembobolan dana yang menargetkan rekening dormant. Mereka juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kepala Cabang Pembantu Bank BRI berinisial MIP. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya terbatas pada pembobolan rekening, tetapi juga melibatkan tindakan kriminal lainnya yang lebih kompleks.