
Menteri Keuangan Ungkap Kepatuhan Wajib Pajak di Tengah Tantangan Ekonomi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sebanyak 84 dari 200 perusahaan yang menjadi penunggak pajak telah membayar kewajibannya ke negara dengan total sebesar Rp5,1 triliun. Angka ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban fiskal.
“Hingga September terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan totalnya Rp 5,1 triliun,” ujar Purbaya saat berbicara kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Target Penyelesaian Seluruh Penunggak Pajak pada Akhir Tahun Ini
Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar sisa 166 penunggak pajak hingga akhir tahun 2025. Mayoritas dari mereka berasal dari kalangan perusahaan, sedangkan jumlah wajib pajak perorangan relatif lebih sedikit.
“Ikuti terus, sampai akhir tahun selesai lah. Yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang,” tegas Purbaya.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengizinkan para penunggak pajak untuk menghindar dari tanggung jawabnya. Dengan langkah-langkah tegas dan koordinasi yang baik, pemerintah berharap dapat memperbaiki kondisi penerimaan pajak secara keseluruhan.
Penurunan Realisasi Penerimaan Pajak pada Agustus 2025
Realisasi penerimaan perpajakan hingga Agustus 2025 masih mencapai Rp1.330,4 triliun, yang baru tercapai sebesar 55,7 persen dari target sebesar Rp2.387,3 triliun. Angka ini juga lebih rendah 3,6 persen dibandingkan capaian pada Agustus 2024 yang mencapai Rp1.379,8 triliun.
Selain itu, penerimaan pajak saja hanya terealisasi sebesar Rp1.135,4 triliun, turun 5,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini menunjukkan adanya tekanan pada sektor pajak, terutama karena pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat dari perkiraan.
Strategi Menkeu Purbaya untuk Meningkatkan Penerimaan Negara
Untuk meningkatkan pendapatan negara, Purbaya telah merancang beberapa program strategis. Program pertama adalah penempatan dana sebesar Rp200 triliun di sistem perbankan. Ia meyakini bahwa jika laju pertumbuhan ekonomi terakselerasi, maka penerimaan pajak akan kembali positif.
“Saya tingkatkan pendapatan negara bukan dengan menaikkan tarif, tetapi dengan mendorong aktivitas ekonomi supaya pajak yang masuk lebih besar. Anda pun tidak merasa terbebani. Kalau ekonominya tumbuh kencang, bayar pajak justru bisa lebih senang. Itu yang kita kejar,” jelasnya.
Program kedua adalah memperkuat penegakan hukum melalui kerja sama dengan lembaga seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak secara lebih efektif.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan melakukan pertukaran data dengan kementerian dan lembaga lain untuk memudahkan penagihan pajak. Program ketiga adalah optimalisasi sistem Coretax. Purbaya yakin permasalahan yang ada bisa diselesaikan dalam waktu sebulan. “Nanti saya bawa ahli-ahli IT dari luar untuk memperbaikinya dengan cepat,” katanya.
Program kelima adalah patroli rokok ilegal. Purbaya menyebut sudah memanggil sejumlah platform lokapasar digital seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli, agar tidak mengizinkan penjualan barang ilegal, khususnya rokok.
Dengan berbagai strategi tersebut, Purbaya optimistis bahwa penerimaan pajak dapat meningkat signifikan dalam beberapa bulan mendatang. Ia juga menargetkan dapat mengumpulkan tambahan sebesar Rp60 triliun dari 200 penunggak pajak besar yang masih ada.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!