Masyarakat Penajam Paser Utara Dapatkan Sertifikat Agraria dari Bank Tanah

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penyerahan Sertifikat Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara

Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menjadi tempat bersejarah dalam sejarah reforma agraria Indonesia. Badan Bank Tanah resmi menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat yang terdampak pembangunan infrastruktur, khususnya Bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan seksi 5B. Ini merupakan momen penting karena kali pertama penyerahan sertifikat dilakukan melalui skema Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tahap pertama diberikan kepada 129 subjek yang terlibat dalam reforma agraria. Dari jumlah tersebut, 23 subjek menerima sertifikat hak pakai secara langsung, sedangkan sisanya akan diterbitkan dan diserahkan secara bertahap.

Parman mengungkapkan rasa apresiasi terhadap kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada Badan Bank Tanah. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan kepada rakyatnya. Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di wilayah PPU telah memenuhi mandat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.

Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menjelaskan bahwa melalui skema hak pakai, subjek penerima manfaat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola. Hal ini juga membantu mengurangi risiko penyalahgunaan tanah negara, sehingga masyarakat lebih terlindungi dari praktik mafia tanah.

Selain itu, setelah masa 10 tahun, subjek penerima manfaat dapat meningkatkan status hak pakai mereka menjadi sertifikat hak milik. Mereka juga bisa merasakan manfaat ekonomi dari kenaikan nilai tanah serta memiliki jaminan kredit.

Hakiki menyebutkan bahwa hari ini mencatat sejarah baru dalam dunia agraria Indonesia. Untuk pertama kalinya, sertifikat hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah diserahkan kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi kado istimewa bagi para penerima manfaat dalam peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin oleh Bupati PPU dan Ketua Harian Kepala Kantor Pertanahan PPU beserta Forkopimda. Ia juga berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kakanwil BPN Kalimantan Timur atas dukungan yang diberikan.

Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Waris Muin, mengapresiasi peran Badan Bank Tanah dalam melaksanakan komitmen reforma agraria. Ia berharap langkah positif ini menjadi titik balik dalam mensejahterakan masyarakat.

Menurut Abdul Waris, masyarakat di PPU kini memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. Selain itu, mereka juga menjadi bagian dari program Reforma Agraria nasional. Ia percaya bahwa langkah ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga aset negara tetap terlindungi.

Kegiatan ini menjadi salah satu implementasi nyata Reforma Agraria yang dijalankan oleh Badan Bank Tanah sesuai dengan amanat PP Nomor 64 Tahun 2025. Dengan demikian, upaya pemerintah dalam menjalankan reforma agraria semakin nyata dan terasa manfaatnya bagi masyarakat.