
Potensi Lonjakan Penjualan Rumah di Akhir Tahun
Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) melihat adanya peluang peningkatan signifikan dalam penjualan rumah pada kuartal terakhir tahun ini. Hal ini didorong oleh prediksi kenaikan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 60% dibandingkan capaian penjualan selama Januari hingga September 2025.
Ketua Umum REI, Joko Suranto, menjelaskan bahwa tingkat persetujuan penyaluran KPR diperkirakan meningkat antara 40% hingga 50% pada akhir tahun ini. Saat ini, tingkat persetujuan KPR perbankan hanya mencapai 30% hingga 35%. Joko menyampaikan harapan bahwa penjualan rumah setidaknya mencapai 1 juta unit pada akhir tahun ini. Ia menilai permintaan masyarakat terhadap rumah tetap ada, namun sekitar 70% dari potensi tersebut terhambat karena pengetatan penyaluran KPR.
Dampak Dana Pemerintah di Bank Pelat Merah
Joko mengungkapkan bahwa pelonggaran persetujuan KPR bisa terjadi karena penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun di bank pelat merah. Langkah ini dinilai akan mendorong perbankan untuk lebih giat menyalurkan kredit di berbagai sektor, termasuk sektor properti. Tujuannya adalah untuk menekan biaya dana yang digunakan dalam penempatan anggaran negara tersebut.
Selama sembilan bulan pertama tahun ini, perbankan cenderung mengetatkan penyaluran KPR. Hal ini tercermin dari perlambatan pertumbuhan penyaluran KPR yang dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun lalu. Pertumbuhan penyaluran KPR turun dari 13,7% secara tahunan pada Juni 2024 menjadi 9,9% pada Maret 2025.
Hambatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
Selain tingkat persetujuan KPR yang rendah, Joko juga menyampaikan bahwa permintaan rumah kini terhambat oleh laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. SLIK OJK bertugas menilai kelayakan debitur dalam mendapatkan KPR.
"SLIK OJK saat ini menjadi hambatan paling besar dalam pembelian rumah di dalam negeri," ujar Joko. Ia menilai sistem ini memengaruhi kemudahan akses masyarakat terhadap KPR, sehingga mengurangi jumlah transaksi penjualan rumah.
Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Diperpanjang
Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) akan diperpanjang. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa insentif ini akan berlaku hingga 2026.
"Iya, ini melanjutkan kebijakan yang ada di 2025," kata Febrio saat diwawancarai di Gedung Wisma Mandiri II, Jakarta, Kamis (25/9) malam. Dengan demikian, pemerintah akan memperpanjang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Aturan tersebut seharusnya berakhir pada Desember 2025.
Febrio memastikan bahwa aturan terbaru terkait perpanjangan PPN DTP ini akan segera diterbitkan. "Ya dalam waktu dekat, tapi ini hanya melanjutkan apa yang sudah ada, jadi tidak lama," ujarnya. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan dorongan tambahan bagi sektor properti, terutama dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!