
Penyelidikan Kasus Pembobolan Rekening Dormant di Bank BNI
Dalam kasus pembobolan rekening dormant yang terjadi di salah satu bank BNI di Jawa Barat, dana sebesar Rp204 miliar telah hilang akibat aksi kejahatan yang dilakukan oleh sembilan tersangka. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan strategi yang cukup canggih untuk mengakses rekening nasabah yang tidak aktif.
Pelaku Mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset
Salah satu fakta menonjol dalam kasus ini adalah bahwa para pelaku mengaku sebagai anggota satgas perampasan aset. Dengan dalih tersebut, mereka memaksa kepala cabang bank BNI untuk menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang. Ancaman keselamatan kepala cabang dan keluarganya juga digunakan untuk memaksa keterlibatan mereka.
Pada akhir Juni 2025, jaringan sindikat pembobol dan kepala cabang bersepakat melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant. Hal ini dilakukan saat mendekati hari libur dan setelah jam operasional agar dapat menghindari sistem deteksi bank.
Pemindahan Dana hanya Butuh Waktu 17 Menit
Tersangka berhasil memindahkan dana sebesar Rp204 miliar ke beberapa rekening penampungan hanya dalam waktu 17 menit. Aksi ini dilakukan melalui transaksi sebanyak 42 kali dengan metode in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah.
Peran Tersangka dalam Kasus Ini
Kesembilan tersangka dibagi menjadi tiga klaster berdasarkan peran mereka. Klaster pertama terdiri dari karyawan bank, termasuk AP (50) selaku kepala cabang dan GRH (43) selaku Consumer Relations Manager. Mereka memberikan akses ke aplikasi Core Banking System kepada pelaku lain.
Klaster kedua terdiri dari eksekutor seperti C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Mereka bertugas melakukan akses ilegal dan pengelolaan dana hasil kejahatan.
Sementara itu, klaster ketiga terdiri dari DH (39) dan ES (60) yang berperan dalam pencucian uang dan penerimaan aliran dana dari kejahatan.
Pencarian Sosok D
Polisi masih mencari sosok berinisial D yang merupakan sumber informasi tentang rekening dormant yang menjadi target para pelaku. Informasi ini sangat penting dalam proses penyelidikan.
Dana Rp204 Miliar Belum Digunakan
Meski dana sebesar Rp204 miliar telah dicuri, para pelaku belum sempat menggunakannya karena rekening yang digunakan sudah diblokir oleh pihak kepolisian. Sebagian dana juga sudah dicairkan dan diamankan.
Pemilik Rekening Dormant
Rekening dorman yang dibobol milik seorang pengusaha berinisial S. Pengusaha ini memiliki latar belakang bisnis tanah.
Dua Tersangka Terlibat dalam Pembunuhan Kacab BRI
Dalam kasus ini, dua tersangka terlibat dalam penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Mereka adalah C alias K dan DH, yang juga terlibat dalam pembobolan rekening nasabah.
Dana Hasil Pembobolan Ditukar Jadi Valas
Uang hasil pembobolan rekening dormant sebesar Rp204 miliar ditukar oleh pelaku menjadi valuta asing (valas) dan dipindahkan ke rekening pihak lain. Pihak kepolisian telah memeriksa pihak penjual valas atau money changer.
Penampakan Uang Rp204 Miliar yang Disita
Dalam konferensi pers, Bareskrim Polri memamerkan barang bukti yang disita, termasuk uang tunai sebesar Rp204 miliar. Uang tersebut ditumpuk dalam kantong plastik secara rapi bersama barang bukti digital lainnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!