
Perubahan Kebijakan Uang Makan ASN di Bali
Pemprov Bali telah mengambil kebijakan untuk tidak menganggarkan uang makan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak tahun 2021. Hal ini menimbulkan keluhan dari beberapa pegawai, termasuk tenaga kesehatan seperti perawat. Dampak dari kebijakan ini terasa hingga saat ini, meskipun pihak Pemprov Bali menjelaskan alasan dan dasar regulasi yang digunakan.
Penyebab Penghapusan Anggaran Uang Makan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, I Ketut Maduyasa, menjelaskan bahwa penghapusan uang makan dilakukan karena adanya perubahan dalam aturan keuangan daerah. Sebelumnya, alokasi uang makan diberikan melalui belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objek lainnya. Namun, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, pengaturan tambahan penghasilan bagi ASN mengalami perubahan.
Menurut peraturan tersebut, uang makan tidak lagi menjadi bagian dari tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objek lainnya. Selain itu, dalam Permen Dalam Negeri ini juga tidak terdapat nomenklatur spesifik mengenai uang makan bagi ASN. Oleh karena itu, Pemprov Bali memutuskan untuk tidak menganggarkan uang makan dalam APBD.
Penerapan Kebijakan Secara Keseluruhan
Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bali, bukan hanya untuk tenaga kesehatan atau jabatan tertentu. Dengan demikian, semua organisasi perangkat daerah (OPD) sudah memahami ketentuan ini dan tidak menganggarkan kembali uang makan.
"Semua ASN telah mengetahui ketentuan ini, yang dibuktikan dengan tidak adanya pertanyaan atau penagihan," jelas I Ketut Maduyasa. Menurutnya, sosialisasi penghapusan uang makan sudah disampaikan pada saat verifikasi/desk terhadap penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
Upaya Pemprov Bali dalam Peningkatan Kesejahteraan Pegawai
Meskipun uang makan tidak lagi dianggarkan, Pemprov Bali tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan pegawai. Salah satu bentuknya adalah penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Bagi ASN yang bertugas di rumah sakit, selain menerima TPP, juga mendapatkan jasa pelayanan yang dibayarkan secara rutin setiap bulan.
Selain itu, Pemprov Bali juga melakukan penyesuaian tunjangan kinerja sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan. Direktur RSUD Bali Mandara, dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya, menjelaskan bahwa sejak tahun 2021, PNS yang bertugas di rumah sakit tidak menerima uang makan. Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
Regulasi yang Mengatur Standar Uang Makan
Ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar uang makan, namun aturan ini hanya berlaku bagi ASN yang bekerja di lingkup kementerian dan lembaga yang dianggarkan dari APBN. Untuk ASN di lingkungan pemerintah daerah, aturan ini tidak berlaku.
Direktur RS Mata Bali Mandara, dr. Ni Made Suryanadi, serta Plt. Direktur RS. Dharma Yadnya, dr. Kadek Iwan Darmawan, juga menyampaikan hal serupa. Mereka menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada ruang untuk interpretasi yang berbeda.
Harapan dan Komunikasi yang Lebih Baik
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali, dr. I Nyoman Gde Anom, menyampaikan bahwa uang makan bagi PNS di lingkungan Pemprov Bali memang sudah tidak dianggarkan sejak tahun 2021. Ia menegaskan bahwa jangan diartikan bahwa anggarannya ada, tapi tidak dibayar atau dicairkan.
Ia berharap seluruh pegawai di lingkup Dinkes Bali memahami hal ini. "Ke depannya kalau ada masalah, mohon disampaikan kepada pimpinan di masing-masing rumah sakit. Apalagi sekarang sudah banyak saluran komunikasi. Langsung ke Dinas Kesehatan juga bisa," pintanya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Bali berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan pegawai, meskipun terdapat perubahan kebijakan anggaran sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!