
Penurunan Kebijakan Bunga Deposito USD oleh Bank-Bank Milik Negara
Beberapa waktu lalu, bank-bank milik negara atau yang dikenal sebagai Himbara sempat mengumumkan kebijakan untuk menaikkan bunga deposito dalam mata uang USD menjadi 4%. Namun, kebijakan tersebut kini telah dicabut. Hal ini terjadi setelah kebijakan tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Pada tanggal 24 September 2025, empat bank milik BUMN di bawah naungan Danantara, yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) merilis informasi mengenai kebijakan bunga deposito USD melalui situs resmi mereka. Sayangnya, pernyataan resmi tersebut mulai menghilang dari situs resmi beberapa bank anggota Himbara.
Hingga berita ini ditulis, hanya BRI yang masih mencantumkan pengumuman tersebut di situs resminya. Sementara itu, pernyataan dari bank lain seperti Bank Mandiri dan BTN sudah tidak tersedia lagi. Kejadian ini terjadi setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan tersebut terbilang tergesa-gesa. Ia menyebutkan bahwa saat ini masih ada tim yang sedang melakukan kajian mengenai insentif apa yang bisa diberikan untuk mengembalikan uang dolar AS yang selama ini disimpan di bank asing.
Di situs resmi Bank Mandiri, awalnya pengumuman kebijakan tersebut dapat ditemukan di tautan https://www.bankmandiri.co.id/en/web/guest/press-detail?primaryKey=481420432&backUrl=/en/press. Isi dari pengumuman tersebut menjelaskan latar belakang hingga tujuan dari kebijakan tersebut. Sayangnya, pernyataan resmi tersebut kini sudah tidak tersedia lagi.
Hal serupa juga terjadi di BTN. Sebelumnya, manajemen BTN mengeluarkan pernyataan resmi terkait kebijakan tersebut di tautan https://www.btn.co.id/id/About/Gallery/News/News/Listing/2025/09/24/ANTISIPASI-PENINGKATAN-DANA-LUAR-NEGERI-BTN-SESUAIKAN-COUNTER-RATE-DEPOSITO-USD. Namun, kini pernyataan tersebut sudah dicabut.
Ilmu.online pun telah menghubungi bank-bank tersebut terkait pencabutan pernyataan tersebut dan apakah kebijakan tersebut akan berubah. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons yang diberikan oleh bank-bank tersebut.
Alasan Pencabutan Kebijakan
Pencabutan kebijakan ini diduga terkait dengan rencana pemerintah untuk memperkuat posisi dana dalam negeri. Dengan meningkatkan bunga deposito USD, pihak bank berharap bisa menarik kembali dana masyarakat yang selama ini disimpan di bank asing. Namun, kebijakan ini dinilai terlalu cepat dan kurang matang, sehingga harus segera dievaluasi ulang.
Beberapa ahli ekonomi mengatakan bahwa kebijakan ini bisa memberikan dampak positif jika dilakukan secara bertahap dan didukung oleh langkah-langkah lain. Misalnya, dengan memberikan insentif tambahan bagi nasabah yang ingin menyimpan dana di dalam negeri.
Tantangan dan Peluang
Meski kebijakan ini dicabut, hal ini tidak berarti bank-bank tidak akan mengambil langkah-langkah lain untuk menarik dana masyarakat. Justru, ini menjadi peluang bagi bank untuk merancang strategi yang lebih efektif dan berkelanjutan. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan penawaran khusus kepada nasabah yang memiliki dana besar.
Selain itu, bank juga bisa bekerja sama dengan lembaga keuangan lain untuk menciptakan program yang menarik. Dengan demikian, dana masyarakat bisa tetap berada di dalam negeri dan membantu perekonomian negara.
Kesimpulan
Pencabutan kebijakan bunga deposito USD oleh bank-bank milik negara menunjukkan bahwa pihak bank dan pemerintah masih dalam proses evaluasi dan penyempurnaan kebijakan. Meskipun kebijakan ini dibatalkan, harapan besar tetap ada agar dana masyarakat bisa kembali masuk ke sistem perbankan dalam negeri. Dengan pendekatan yang tepat dan komunikasi yang jelas, bank bisa mencapai tujuan tersebut tanpa menimbulkan ketidaknyamanan bagi nasabah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!