
Penanganan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Depok
Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menerima laporan dari warga terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari dua kandang hewan yang berada di kawasan Setu Pedongkelan dan Setu Gadog. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 26 September 2025, dan segera ditindaklanjuti oleh pihak DLHK.
Kepala DLHK Depok, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait tata ruang dan jenis usaha yang dijalankan oleh pemilik kandang. Ia menyatakan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah memeriksa kondisi kandang serta meninjau apakah pengelolaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Laporan ini dimulai dari keluhan warga mengenai keberadaan kandang hewan tersebut. Kami akan melihat tata ruang dan juga jenis usaha yang sedang berlangsung,” ujar Abdul Rahman kepada para jurnalis.
Menurut laporan warga, salah satu masalah utama adalah bau kotoran hewan yang diduga dibuang sembarangan. Selain itu, saluran limbah dari kandang disebut tidak sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga limbah tersebut mengalir langsung ke badan air dan mencemari lingkungan sekitar.
“Bau kotoran hewan menjadi salah satu keluhan utama, dan saluran limbah yang tidak sesuai aturan juga menyebabkan pencemaran lingkungan,” tambah Abdul Rahman.
Dalam pemeriksaan sementara, DLHK menemukan bahwa pemilik kandang belum menyerahkan dokumen lingkungan sebagai bentuk pertanggungjawaban usaha mereka. Hal ini menjadi salah satu dasar untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Dokumen lingkungan belum tersedia hingga saat ini, dan kami sudah melakukan pembinaan kepada pemilik kandang,” ujar Abdul Rahman.
Ia menambahkan bahwa rencananya, pemilik kandang akan segera menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Mereka sudah berkomunikasi dan berencana untuk menyusun dokumen tersebut,” kata dia.
Siang hari, DLHK Depok bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasil dari pengecekan tersebut menunjukkan bahwa KLH memasang plang penyegelan sebagai tanda peringatan dan tindak lanjut dari laporan warga.
“Tindakan seperti ini sudah dilakukan oleh KLH, dan nantinya pemilik kandang akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelas Abdul Rahman.
Selanjutnya, kedua pengusaha kandang hewan tersebut berpotensi menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan memastikan bahwa semua usaha yang beroperasi di wilayah Depok tetap mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Langkah-Langkah yang Dilakukan DLHK
- Melakukan pemeriksaan terkait tata ruang dan jenis usaha.
- Meninjau kondisi kandang hewan serta sistem pengelolaan limbah.
- Memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.
- Membina pemilik kandang agar segera menyerahkan dokumen lingkungan.
- Mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Tindakan yang Dapat Diambil
- Pemanggilan pemilik kandang untuk dimintai keterangan.
- Penyegelan tempat usaha sebagai bentuk peringatan.
- Pemberian sanksi administratif atau hukum jika terbukti melanggar aturan.
DLHK Depok berkomitmen untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat dengan mengambil langkah-langkah proaktif dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!