
Penangkapan Sindikat Pembobol Rekening Bank BNI di Jawa Barat
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening dorman (pasif) pada kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat senilai Rp 204 miliar. Para tersangka berhasil memindahkan uang sebesar itu ke rekening penampung hanya dalam waktu 17 menit. Kasus ini melibatkan berbagai tindakan ilegal, termasuk akses ilegal terhadap sistem perbankan dan pencucian uang.
Pelaku dan Peran Masing-Masing
Dalam kasus ini, terdapat sembilan tersangka yang ditetapkan. Mereka dibagi menjadi beberapa kelompok. Pertama, ada dua tersangka dari kalangan karyawan bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) sebagai consumer relations manager bank. Selanjutnya, lima tersangka yang bertindak sebagai pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Terakhir, dua tersangka yang bertugas melakukan pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60).
Selain itu, ada satu tersangka berinisial D yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, tersangka C dan DH juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.
Modus Operasi yang Digunakan
Modus yang digunakan oleh jaringan sindikat pembobol bank adalah dengan menargetkan pemindahan dana yang ada di rekening dorman di luar jam operasional bank. Pemindahan dana dilakukan secara in absentia atau tanpa hadir langsung secara fisik di bank. Bank menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkannya kepada Bareskrim Polri.
Awalnya, jaringan sindikat tersebut bertemu dengan kepala cabang pembantu Bank BNI di Jawa Barat, yaitu AP, pada Juni 2025. Mereka merencanakan peminjaman dana dari rekening dorman. Jaringan sindikat mengaku sebagai satgas perampasan aset dan menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing anggota.
Ancaman dan Tekanan
Dalam prosesnya, sindikat pembobol memaksa kepala cabang untuk menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang. Jika tidak mau, mereka akan terancam keselamatan kepala cabang beserta keluarganya. Pada akhir Juni 2025, sindikat dan kepala cabang sepakat melakukan eksekusi pemindahan dana pada hari Jumat pukul 18.00 atau mendekati hari libur.
Proses Pemindahan Dana
NAT, salah satu eksekutor yang merupakan mantan teller bank, melakukan akses ilegal pada aplikasi core banking system. Ia memindahkan dana dari rekening dorman senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampung dalam waktu 17 menit melalui 42 kali transaksi.
Setelah menemukan transaksi mencurigakan, pihak bank melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri. Penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan memblokir harta kekayaan hasil kejahatan.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus ini antara lain uang sejumlah Rp 204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu buah hard disk internal, dua DVR CCTV, satu unit komputer, dan satu unit notebook.
Keterlibatan dalam Pembunuhan
Dua dari sembilan tersangka, yaitu C dan DH, juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih. Dalam kasus ini, C bertindak sebagai otak perencana, sementara DH menghubungi tersangka lain untuk mencari tim penculik dan mengatur skenario penculikan.
C juga mengklaim memiliki data rekening-rekening dorman yang siap dipindahkan. DH bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.
Pencucian Uang
Uang hasil pembobolan rekening dorman di kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat sebesar Rp 204 miliar ditukar menjadi valuta asing (valas) dan dipindahkan ke rekening pihak lain yang menjadi penampungan. Penyidik telah memeriksa pihak penjual valas atau money changer.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Selain itu, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!