Bareskrim Ungkap Sindikat Pencuri Rekening Bank Rp 204 Miliar

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pengungkapan Kasus Pembobolan Bank dengan Modus Rekening Dorman

Pembobolan bank senilai Rp 204 miliar yang dilakukan oleh jaringan sindikat telah berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Kasus ini terjadi dengan modus khusus, yaitu mengakses rekening dorman tanpa kehadiran fisik nasabah.

Rekening dorman adalah rekening yang tidak aktif atau tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. Dalam kasus ini, sindikat menggunakan cara ilegal untuk memindahkan dana dari rekening tersebut secara in absentia. Peristiwa ini terjadi pada 20 Juni 2025 dan akhirnya terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/311/VII/2025 tanggal 2 Juli 2025 serta surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 3 Juli 2025. Dalam konferensi pers yang diadakan di lobi utama Bareskrim Mabes Polri, Helfi menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pengungkapan perkara tindak pidana perbankan, informasi dan transaksi elektronik, transfer dana, serta pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan sindikat pembobol bank.

Menurut Helfi, jaringan sindikat ini mengaku sebagai "Satgas Perampasan Aset" dan melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat sejak awal Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, mereka merencanakan pemindahan dana dari rekening dorman. Jaringan ini juga menjelaskan prosedur kerja dan peran masing-masing anggota mulai dari persiapan hingga tahap timbal balik hasil.

Sindikat kemudian memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang. Ancaman keselamatan terhadap keluarga kepala cabang juga dilontarkan jika permintaan tidak dipenuhi. Di akhir Juni 2025, sindikat bersama kepala cabang sepakat melakukan eksekusi pemindahan dana pada Jumat pukul 18.00, setelah jam operasional. Waktu ini dipilih agar dapat menghindari sistem deteksi bank.

Para eksekutor, termasuk mantan teller bank, melakukan akses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System. Dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi yang hanya berlangsung selama 17 menit. Kejadian ini terdeteksi oleh pihak bank yang kemudian melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Atas dasar laporan tersebut, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan rekan mereka di PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut. Proses ini menjadi langkah penting dalam upaya mengembalikan dana yang hilang dan memastikan keadilan bagi para korban.