Daftar 11 Poin Revisi UU BUMN, Ini Alasan Pemerintah Percepat Pengesahan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Komisi VI DPR RI dan Pemerintah Percepat Revisi RUU BUMN

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah melakukan percepatan dalam merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Proses revisi ini telah mencapai tahap akhir, di mana Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN telah selesai merevisi 84 pasal. Selanjutnya, hasil revisi akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna DPR.

Hasil revisi RUU BUMN tersebut disetujui oleh Komisi VI DPR RI dalam rapat bersama yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (26/9). Perubahan aturan ini dinilai mendesak karena sebagian besar fungsi Kementerian BUMN kini telah beralih sejak berdirinya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anugrah Nusantara atau Danantara pada Februari lalu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa laju revisi UU ini disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus diikuti, termasuk aturan bahwa wakil menteri hanya boleh menjabat sebagai komisaris BUMN maksimal dua tahun. Ia menjelaskan bahwa seluruh masukan dari publik, pakar, hingga masyarakat sipil telah diterima dan diakomodasi dalam revisi.

Sementara itu, Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade menekankan bahwa pembahasan amandemen UU BUMN yang keempat kalinya ini dilakukan secara transparan dengan menghimpun seluruh aspirasi dari masyarakat. Ia menyatakan bahwa seluruh mekanisme mulai dari tahap revisi hingga menuju pengesahan sudah dijalankan. Menurutnya, semua aspirasi masyarakat tertampung, tidak ada yang ditinggalkan.

Proses revisi UU BUMN kali ini berlangsung cepat. Perubahan bergulir setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Erick Thohir dari jabatan Menteri BUMN dan menunjuk Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai pelaksana tugas pada 17 September lalu. Prabowo disebut akan menunjuk pejabat definitif setelah revisi UU BUMN rampung.

Draft revisi UU BUMN juga baru masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2025 pada 19 September, bersamaan dengan rencana pembahasan RUU tentang Danantara. Namun, Supratman memastikan tidak ada lagi RUU terpisah terkait Danantara karena seluruh ketentuan sudah diatur dalam UU BUMN hasil revisi.

Daftar 11 Pokok Poin Revisi UU BUMN yang Dibahas DPR

Dalam rapat kerja tersebut, Andre menyampaikan ada 84 pasal yang diubah dalam RUU tersebut. Menurut Andre, di antara perubahan berkaitan dengan pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri hingga status Kementerian BUMN.

Andre juga menyampaikan sebelas pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU perubahan keempat atas UU nomor 19 tahun 2003. Berikut adalah daftar pokok-pokok pikiran tersebut:

  1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
  2. Menambah peran kewenangan BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  3. Pengaturan dividen saham Seri A dwi warna dikelola langsung oleh BUMN atas persetujuan langsung presiden.
  4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025.
  5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
  6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan komisaris, direksi dan managerial.
  7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
  8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
  9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.
  10. Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN.
  11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.