
Kebijakan Wajib Lapor Lowongan Kerja Mulai Berlaku Tahun 2026
Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan wajib lapor lowongan kerja bagi seluruh perusahaan, termasuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai tahun 2026. Pelaporan akan dilakukan melalui platform Karirhub yang tersedia di SIAPkerja, sebuah sistem digital yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Saat ini masih dalam tahap imbauan. Namun, pada tahun depan kita akan menjalankannya secara tegas. Ini sudah waktunya memaksa,” ujar Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker Surya Lukita Warman dalam acara media briefing di gedung Pasar Kerja Kemnaker, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP). Aturan ini menuntut pemberi kerja untuk melaporkan kebutuhan tenaga kerja serta proses penempatan pekerja. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa peluang kerja tersedia secara transparan dan terdistribusi dengan baik.
Surya menjelaskan bahwa pemerintah juga akan menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini. Bentuk sanksi mencakup teguran tertulis hingga sanksi administratif. Contohnya, jika suatu perusahaan ingin mengajukan izin tertentu, maka kewajiban WLLP harus dipenuhi terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk memperkuat komitmen perusahaan dalam memenuhi tanggung jawab sosialnya terhadap tenaga kerja.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mempercepat serapan tenaga kerja dengan mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja di satu platform resmi. Karirhub bukan hanya menjadi sarana akses bagi masyarakat, tetapi juga menjadi basis data pemerintah untuk memantau perkembangan pasar kerja dan tingkat pengangguran di Indonesia.
“Ke depan, seluruh pencari kerja akan dipusatkan di Karirhub. Dengan begitu, data pasar kerja bisa lebih terintegrasi dan jelas,” tambah Surya.
Data Tenaga Kerja yang Membutuhkan Pekerjaan
Kemnaker mencatat saat ini terdapat sekitar 10 juta orang di Indonesia yang membutuhkan pekerjaan. Angka ini mencakup 3,5 juta orang lulusan baru yang baru masuk ke pasar kerja serta 7 juta orang yang hingga kini belum memperoleh pekerjaan.
“Angka ini belum termasuk mereka yang terkena PHK atau mengundurkan diri. Jadi, jika diakumulasi, jumlahnya sekitar 10 juta orang,” kata Surya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam proses rekrutmen dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor. Selain itu, data yang terkumpul melalui Karirhub akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih akurat dan responsif terhadap dinamika pasar kerja.
Manfaat dan Proses Implementasi
Kebijakan wajib lapor lowongan kerja diharapkan memberikan manfaat yang signifikan bagi berbagai pihak. Bagi pencari kerja, kebijakan ini akan memudahkan akses informasi peluang kerja yang lebih terbuka dan transparan. Bagi perusahaan, kebijakan ini akan membantu dalam merencanakan kebutuhan tenaga kerja secara lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan pasar.
Proses implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Pada awalnya, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha agar memahami kewajiban mereka. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap mekanisme pelaporan untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hubungan antara pemerintah, pelaku usaha, dan tenaga kerja. Selain itu, kebijakan ini juga akan menjadi langkah strategis dalam upaya mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!