KPK Bongkar Pemilik Uang dalam Kasus Kuota Haji, Siapa Dia?

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji yang Melibatkan Pengumpul Uang Utama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya satu individu yang berperan sebagai pengumpul utama uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis, 25 September 2025.

Aliran Dana dalam Kasus Kuota Haji

Asep menjelaskan bahwa aliran dana bermula dari biro-biro perjalanan haji yang mengumpulkan uang dari jamaah. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada asosiasi sebelum akhirnya sampai ke tangan oknum-oknum Kemenag. Ia menyebutkan bahwa proses ini terjadi mulai dari level pelaksana hingga tingkatan direktur jenderal dan pejabat lebih tinggi.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji tahun 2023-2024. Dari tambahan 20 ribu kuota, Kemenag membagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Namun, aturan hanya memperbolehkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Akibatnya, ribuan jamaah reguler yang sudah lama antre gagal berangkat haji pada 2024, sementara jamaah haji khusus bisa berangkat dengan membayar "uang percepatan".

Dugaan Uang Percepatan

KPK menduga ada praktik suap berupa "uang percepatan" senilai 2.400 hingga 7.000 dolar AS per kuota. Uang tersebut disalurkan secara berjenjang, mulai dari biro perjalanan hingga pejabat Kemenag. Selain itu, KPK menemukan adanya seorang "juru simpan" uang hasil korupsi. Sosok pengumpul inilah yang kini tengah ditelusuri penyidik.

Beberapa pejabat Kemenag, biro perjalanan haji, dan asosiasi travel sudah dipanggil sebagai saksi. KPK juga membuka kemungkinan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.

Tanggapan Cak Imin

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengajak masyarakat menunggu proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia menyampaikan pernyataannya di Kantor DPP PKB, Jakarta, pada hari Rabu, 25 September 2025.

Menurut Cak Imin, semua tahapan hukum memiliki mekanisme tersendiri. "Semua proses hukum ada mekanismenya. Kita tunggu saja," katanya.

Potensi Kerugian Negara

KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Penyidik juga menegaskan penanganan perkara berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun. "Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan maju dan transparan," ujar Asep.

Publik kini menunggu langkah KPK berikutnya, terutama soal pengumuman tersangka dan identitas sang pengumpul utama uang yang disebut berperan sentral dalam kasus korupsi kuota haji.