
Pelaku Pembobolan Dana Nasabah dan Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN
Sejumlah tersangka terlibat dalam kasus pembobolan rekening dorman yang mencuri dana nasabah senilai Rp 204 miliar. Dalam kasus ini, dua orang tersangka juga dikaitkan dengan tindakan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang pembantu bank BUMN.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dua tersangka utama adalah Candy alias Ken (41) dan Dwi Hartono (40). Mereka dianggap sebagai bagian dari sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dorman. Selain itu, mereka juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang BRI yang saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro.
Helfi menjelaskan bahwa dalam kasus pembobolan rekening, Candy berperan sebagai mastermind, sementara Dwi Hartono bertugas membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir. Menurut pengakuan mereka, sindikat tersebut mengklaim dirinya sebagai bagian dari Satuan Tugas Perampasan Aset.
Dari bulan Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI yang ada di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dorman.
Selain Candy dan Dwi Hartono, terdapat tujuh tersangka lain dalam perkara pembobolan rekening dorman ini yang dibagi ke dalam tiga kelompok berbeda. Dari internal bank, polisi menetapkan AP (50), kepala cabang pembantu yang memberikan akses ke aplikasi core banking system, serta GRH (43), consumer relations manager yang menjadi penghubung antara sindikat dan kepala cabang pembantu.
Dari kelompok eksekutor, C alias K (41) berperan sebagai mastermind dengan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan mengeklaim menjalankan tugas negara secara rahasia. Ada juga DR (44), seorang konsultan hukum yang melindungi kelompok serta aktif merencanakan eksekusi. NAT (36), mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal ke core banking system dan memindahkan dana ke sejumlah rekening penampungan. R (51) menjadi mediator antara kepala cabang dan sindikat sekaligus menerima aliran dana, serta TT (38) yang berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal dan mengelola hasil kejahatan.
Sementara itu, kelompok pencucian uang terdiri dari DH (39) yang membantu membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir, serta IS (60) yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Candy dan Dwi Hartono juga sudah berstatus sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kantor cabang bank BUMN Ilham Pradipta. Motif penculikan dan pembunuhan berkaitan dengan rencana memindahkan dana dari rekening dorman ke rekening penampungan.
Kasus ini bermula saat Ken bertemu dengan Dwi Hartono pada Juni 2025. Ken disebut memiliki rencana memindahkan dana dari rekening dorman dengan bantuan tim IT yang sudah disiapkan. Namun, untuk melaksanakan hal tersebut, memerlukan persetujuan atau pun otoritas dari kepala bank.
Secara keseluruhan, ada 18 orang yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Ilham, terdiri dari 15 warga sipil dan 2 prajurit Kopassus, sementara satu orang sipil masih buron. Dalam struktur kelompok, Candy alias Ken, Dwi Hartono, AAM alias A (38), dan JP (40) disebut sebagai dalang atau mastermind.
Eksekutor penculikan terdiri dari Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), dan EWB (43). Kopda FH (32) ikut terseret karena menyediakan tim penculik setelah menyanggupi tawaran pekerjaan dari Serka N (48).
Eksekutor penganiayaan meliputi JP yang juga masuk klaster dalang, serta MU (44) dan DSD (44). Serka N turut serta setelah menerima tugas dari JP atas perintah Dwi Hartono. Adapun kelompok surveillance atau pembuntut korban terdiri dari Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25) yang berperan membuntuti korban sebelum dieksekusi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!