
Penyelidikan Korupsi di Desa Salamkanci Magelang
Polisi telah mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Salamkanci, Magelang, Jawa Tengah, Dwi Joko Susanto. Kasus ini terkait dengan pembangunan saluran air bersih selama periode 2017 hingga 2019. Proyek tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp 488.879.750 yang berasal dari dana desa tahun 2017-2019 serta Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah tahun 2017.
Menurut Penjabat Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, Dwi Joko Susanto tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) dalam tahapan pembangunan saluran air bersih. Sebaliknya, ia secara sepihak menunjuk DWN, mantan pekerja PDAM di Magelang, untuk melakukan seluruh proses pembangunan. Pelaksana proyek hanya dibayar dengan upah yang jauh lebih rendah dibandingkan pagu anggaran. Sisanya dikantongi oleh Dwi Joko Susanto.
"Hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi dan pembelian pakan ternak ayam milik Dwi Joko Susanto," ujar Iwan dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Kamis (25/9/2025).
Penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah menunjukkan adanya indikasi penyimpangan yang terjadi sejak perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Selanjutnya, pelaksanaan pembangunan, pengawasan dan pengendalian, hingga pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibat tindakan Dwi Joko Susanto, negara mengalami kerugian sebesar Rp 405.369.269. Hal ini menunjukkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum yang bertanggung jawab.
Kepala Unit 2 Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, Iptu Harry Dwi Purnomo, menambahkan bahwa saluran air yang dibangun hingga saat ini tidak dapat difungsikan. "Dari 2017 sampai sekarang, bangunan tersebut tidak bisa digunakan dan tidak ada air yang mengalir," katanya.
Dwi Joko Susanto kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penetapan ini menunjukkan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Dwi Joko Susanto telah melanggar aturan hukum yang berlaku.
Dampak Korupsi Terhadap Masyarakat
Tindakan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Salamkanci memiliki dampak yang sangat besar terhadap masyarakat setempat. Proyek pembangunan saluran air bersih yang seharusnya memberikan manfaat bagi warga desa justru menjadi sumber kerugian karena tidak dapat difungsikan. Hal ini memicu kekecewaan dan ketidakpuasan dari masyarakat yang merasa dana yang mereka andalkan untuk kebutuhan dasar seperti air bersih disalahgunakan.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pemimpin daerah agar lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan dana yang diberikan oleh pemerintah. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan akan ada efek jera bagi siapa pun yang berani melakukan tindakan korupsi.
Langkah Penegakan Hukum
Proses penegakan hukum terhadap Dwi Joko Susanto menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas tindakan korupsi. Penyelidikan yang dilakukan oleh polisi dan lembaga pengawasan keuangan mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Dengan adanya tindakan hukum terhadap pelaku korupsi, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang berjalan.
Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh dana desa dan bantuan provinsi. Dengan langkah-langkah pencegahan yang lebih baik, diharapkan tidak akan terjadi lagi tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!