
Program Ekonomi 2026: Empat Paket yang Diperpanjang untuk Mendorong Pertumbuhan
Pemerintah telah meluncurkan empat program ekonomi yang akan berlangsung hingga tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Keempat program ini merupakan bagian dari paket ekonomi yang dikenal dengan nama Program 8+4+5. Dalam program ini, terdapat delapan program akselerasi pembangunan yang berlaku pada tahun 2025, empat program lanjutan untuk tahun 2026, serta lima program unggulan yang bertujuan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa salah satu dari empat program lanjutan tersebut adalah kebijakan pajak penghasilan atau PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM yang memiliki pendapatan sebesar Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini akan berlaku hingga tahun 2029 dan tidak akan diperpanjang setiap tahun, tetapi diberikan kepastian hingga akhir masa jabatan pemerintahan saat ini.
Airlangga menyampaikan bahwa alokasi anggaran untuk PPh final 0,5 persen ini sudah mencapai Rp 2 triliun, dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar sebanyak 542 ribu pada tahun 2025. Perpanjangan kebijakan ini juga akan menyesuaikan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Insentif PPh Pasal 21 untuk Sektor Pariwisata
Program lanjutan kedua adalah memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor pariwisata. Pemerintah akan memberikan insentif ini kepada pekerja swasta yang memiliki gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
Menurut Airlangga, kebijakan ini akan berlaku hingga tahun depan, dengan estimasi anggaran sebesar Rp 480 miliar. Insentif ini juga akan diberikan kepada pekerja industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan barang kulit. Targetnya adalah 1,7 juta pekerja, dengan alokasi anggaran tahun ini sebesar Rp 800 miliar.
Diskon Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja Bukan Penerima Upah
Program keempat yang diperpanjang adalah diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja bukan penerima upah. Airlangga menjelaskan bahwa diskon iuran ini diperluas, tidak hanya berlaku untuk ojek online dan ojek pangkalan, tetapi juga untuk pekerja lainnya seperti petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, dan pekerja rumah tangga.
Target dari program ini adalah sebanyak 9,9 juta pekerja, dengan perkiraan anggaran sebesar Rp 753 miliar. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih luas kepada para pekerja yang tidak termasuk dalam kategori penerima upah.
Kesimpulan
Keempat program lanjutan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kebijakan pajak yang lebih ringan, insentif untuk sektor pariwisata dan industri padat karya, serta perlindungan sosial untuk pekerja non-formal, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik dan memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!