
Pemerintah Alokasikan Dana Rp 200 Triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 200 triliun dari kekayaan negara ke lima bank BUMN. Dana tersebut akan digunakan sebagai pendanaan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, setelah menghadiri rapat bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Zulhas menyampaikan bahwa sebagian dari dana tersebut akan dialokasikan khususnya untuk 16.000 Koperasi Desa Merah Putih yang sudah siap. Ia menegaskan bahwa dana ini akan memastikan ketersediaan modal bagi koperasi-koperasi tersebut. “Ya, sebagian (dari Rp 200 triliun) tidak semuanya. Sebagian paling tidak kami minta untuk 16.000 Koperasi Desa Merah Putih yang sudah siap,” ujarnya saat berada di kantornya pada Senin, 15 September 2025.
Penempatan dana sebesar Rp 200 triliun ke dalam bank BUMN menurut Zulhas bertujuan untuk memastikan ketersediaan pinjaman bagi koperasi desa. Dengan demikian, 80 ribu koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir terkait ketersediaan dana. Ia juga meminta agar informasi ini disebarkan kepada seluruh anggota Koperasi Desa Merah Putih yang masih menunggu lama. “Tolong disebarluaskan, agar teman-teman Kopdes 80 ribu, yang sudah menanti begitu lama, yang gerainya baru satu macam, uangnya sekarang sudah ada,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pengelola koperasi hanya perlu menyiapkan proposal sederhana tentang usaha yang mereka jalankan, lalu mengajukannya ke perbankan agar dana bisa segera dicairkan. Zulhas berharap percepatan penyaluran dana ini dapat mendukung operasional 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto sejak Juli lalu.
Selain itu, Zulhas juga telah meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria untuk membantu percepatan penyaluran pinjaman. Dukungan dari kedua menteri ini sangat penting agar dana tidak mengendap lama di perbankan. “Jadi modalnya sudah ada, aturannya sudah jelas. Ini tinggal dua hari saya kira juga akan beres,” tambahnya.
Aturan Pendanaan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Kebijakan dukungan pendanaan untuk Koperasi Desa Merah Putih telah diatur oleh Sri Mulyani Indrawati saat ia masih menjabat sebagai Menteri Keuangan. Dalam aturan tersebut, terdapat dua peraturan yang dikeluarkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa Merah Putih dan PMK 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) tahun anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada KDKMP.
Dalam PMK 63, disebutkan bahwa pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 16 triliun kepada sejumlah bank BUMN yang memberi dukungan penyaluran pinjaman kepada koperasi. Empat bank yang akan menampung dana dari SAL tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Manfaat dan Target Penyaluran Dana
Dana yang dialokasikan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi koperasi-koperasi desa yang sedang berkembang. Selain itu, penyaluran dana ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi lokal melalui koperasi-koperasi yang memiliki potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya dukungan dana dari pemerintah, diharapkan koperasi-koperasi desa dapat lebih cepat berkembang dan memberikan kontribusi nyata dalam perekonomian nasional. Selain itu, penyaluran dana yang cepat dan efisien juga akan menciptakan rasa percaya masyarakat terhadap sistem perbankan dan lembaga keuangan yang ada di Indonesia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!