
Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Barang Jaminan di PT Pegadaian
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan seorang pengelola agunan PT Pegadaian berinisial OA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Peristiwa ini terkait dengan pengelolaan barang jaminan yang dilakukan oleh OA, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp748.838.000.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa OA terbukti melakukan tindakan korupsi di PT Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur. Selain itu, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus telah melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan barang jaminan dalam beberapa produk PT Pegadaian, seperti Kredit Cepat Aman (KCA), KCA Fleksi, Kredit Gadai Sistem Angsuran (Krasida), Mulia Ultimate, dan Emasku. OA diduga mempermainkan sistem pengawasan internal perusahaan untuk menutupi adanya penyimpangan.
Modus Operandi yang Sistematis
Modus operandi yang digunakan oleh OA dikatakan berlangsung secara sistematis. Tujuannya adalah untuk mengelabui pengawasan internal PT Pegadaian. OA diduga melakukan pemindahan barang jaminan berupa logam mulia antara Unit Pelayanan Cabang (UPC) Bumyagara dan UPC Mustika Jaya, baik sebelum maupun setelah pelaksanaan pengawasan oleh Pemimpin Cabang Bekasi Timur atau audit oleh tim Satuan Pengawas Intern (SPI).
Dalam prosesnya, ketika ada rencana audit atau pengawasan di UPC Bumyagara, OA lebih dahulu mengambil beberapa barang jaminan dari UPC Mustika Jaya dan memindahkannya ke UPC Bumyagara agar jumlah barang jaminan tampak sesuai. Setelah audit atau pengawasan selesai, barang-barang tersebut dipindahkan kembali ke lokasi asalnya.
Pola Berulang untuk Menyembunyikan Penyimpangan
Ryan menjelaskan bahwa OA melakukan pola ini secara berulang. Tujuan utamanya adalah menciptakan kesan bahwa tidak ada kekurangan atau penyimpangan dalam pengelolaan barang jaminan. Dengan cara ini, ia berusaha menghindari pemeriksaan yang lebih mendalam.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pelanggaran Nomor: 26/R-00458.00/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dari PT Pegadaian, perbuatan OA telah menyebabkan kerugian keuangan bagi PT Pegadaian c.q Kantor Cabang Bekasi Timur sebesar Rp748.838.000.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap OA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor: Print-2/M.2.17/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum telah dimulai secara resmi oleh lembaga penegak hukum.
Dampak atas Tindakan Korupsi
Perbuatan OA tidak hanya merugikan PT Pegadaian secara finansial, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan yang disediakan oleh perusahaan tersebut. Selain itu, tindakan ini bisa menjadi contoh buruk bagi karyawan lainnya, yang harus menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugasnya.
Langkah Selanjutnya
Setelah penetapan tersangka dan penahanan, selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh tim jaksa penyidik. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta memastikan bahwa semua fakta terungkap secara transparan.
Dengan demikian, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset perusahaan, agar senantiasa menjaga kejujuran dan profesionalisme dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!