
Waspadai Modus Pembobolan Rekening Dormant yang Terkait dengan Penculikan Kacab Bank
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang dilakukan oleh sindikat pembobol rekening dormant. Kasus ini juga masih berkaitan dengan penculikan kepala cabang (kacab) bank BUMN Cempaka Putih.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus tersebut. Penyidik terus berupaya mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan sindikat pembobol bank. Selain itu, mereka juga berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus penculikan yang sedang ditangani.
”Saat ini kami dari Dittipideksus Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan kepada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan sindikat pembobol bank yang menargetkan rekening dormant guna mengungkap secara jelas tindak pidana yang dilakukan,” ujar dia saat berbicara kepada awak media di Jakarta.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 9 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya terlibat dalam kasus penculikan kacab bank BUMN Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta. Kedua tersangka tersebut memiliki inisial C alias Ken dan DH.
Brigjen Helfi menjelaskan bahwa kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Dittipideksus Bareskrim Polri menjadi dasar bagi imbauan kepada masyarakat. Mereka diminta untuk lebih berhati-hati dan selalu memantau rekening secara rutin. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memperbarui data diri secara berkala serta mengaktifkan notifikasi transaksi.
Pentingnya Pencegahan Tindak Pidana Ekonomi
Brigjen Helfi menilai langkah-langkah ini penting sebagai upaya pencegahan. Saat ini sudah terbukti ada sindikat yang berusaha memanfaatkan rekening dormant untuk disalahgunakan. Bahkan, rekening tersebut digunakan sebagai dana untuk melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat antara lain:
- Pemantauan Rutin: Lakukan pemantauan terhadap rekening secara berkala untuk mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
- Perbarui Data Diri: Pastikan data pribadi yang terdaftar di bank selalu up-to-date agar tidak mudah disalahgunakan.
- Aktifkan Notifikasi Transaksi: Gunakan fitur notifikasi transaksi untuk segera mengetahui setiap aktivitas di rekening.
- Jangan Mudah Percaya: Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan layanan atau informasi yang tidak jelas sumbernya.
Langkah yang Dilakukan Oleh Pihak Berwajib
Selain memberi imbauan kepada masyarakat, pihak berwajib juga terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Dengan adanya kerja sama antara Dittipideksus Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, diharapkan dapat segera mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam sindikat ini.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi khusus sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Dengan kesadaran masyarakat yang tinggi dan tindakan pencegahan yang tepat, diharapkan bisa mengurangi risiko penyalahgunaan rekening dormant.
Kesimpulan
Kasus sindikat pembobol rekening dormant yang terkait dengan penculikan kacab bank BUMN Cempaka Putih menunjukkan betapa kompleksnya tindak pidana ekonomi yang terjadi saat ini. Dengan adanya imbauan dan langkah-langkah pencegahan yang diberikan oleh pihak berwajib, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan mengambil tindakan yang tepat untuk melindungi aset keuangan mereka.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!