Keluarga Minta Sidang Penculikan Kacab Bank BUMN Disiarkan Langsung

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Permintaan Sidang Live untuk Kasus Kematian Kacab Bank BUMN

Keluarga dari Mohamad Ilham Pradipta (37), yang merupakan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN di Cempaka Putih, melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, meminta agar persidangan terkait kasus penculikan berujung kematian korban disiarkan secara langsung.

Boyamin menyatakan bahwa pihak keluarga menuntut agar sidang tersebut dilakukan secara live. Ia mengatakan, “Makanya kami menuntut persidangannya itu live. Dibolehkan, diizinkan live persidangan.” Permintaan ini muncul setelah ia melihat beberapa orang yang menyiarkan secara langsung persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani.

Boyamin merasa heran karena sidang Nikita Mirzani bisa disiarkan langsung. Ia menanyakan apakah hal itu diperbolehkan atau justru terjadi secara diam-diam. Ia berharap sidang kasus penculikan Kacab bank BUMN ini juga bisa disiarkan langsung, terutama saat pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota.

“Karena saya melihat, sidangnya Nikita Mirzani, live semua itu. Saya kaget juga, kok diizinkan? Memangnya boleh? Atau curi-curi? Saya menuntut hal yang sama,” ujar Boyamin. Ia menegaskan bahwa sidang akan dilakukan di Pengadilan Jakarta Selatan atau Jakarta Timur, karena lokasi kejadian (TKP) berada di Jakarta Timur. Oleh karena itu, ia akan meminta agar sidang tersebut disiarkan langsung.

Pelaku Penculikan dan Tindak Lanjut

Dalam kasus ini, motif penculikan terhadap Ilham adalah upaya memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh Candy alias Ken. Data tersebut didapatkan pelaku dari seseorang bernama S.

Sebanyak 18 orang terlibat dalam kasus ini, terdiri atas 15 warga sipil dan 2 prajurit Kopassus. Dari jumlah tersebut, satu orang masih buron. Polisi membagi 15 tersangka ke dalam empat klaster: dalang atau mastermind, eksekutor penculikan, eksekutor penganiayaan, dan tim pembuntut atau surveillance.

Klaster dalang atau mastermind meliputi Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), dan JP (40). Klaster eksekutor penculikan terdiri dari Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), dan EWB (43). Dalam klaster ini, Kopda FH (32) terlibat karena menyediakan tim penculik setelah menyanggupi tawaran pekerjaan dari Serka N (48).

Klaster eksekutor penganiayaan terdiri dari tiga orang, yaitu JP—yang sebelumnya tergabung dalam klaster mastermind—serta MU (44) dan DSD (44). Serka N juga terlibat setelah menerima tugas dari JP atas perintah Dwi Hartono.

Klaster surveillance atau pembuntutan korban terdiri dari empat orang, yaitu Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25). Peran mereka adalah membuntuti korban.

Penyidik Menetapkan Pasal Penculikan Berujung Kematian

Dalam kasus ini, pemindahan rekening dormant ke rekening penampungan belum terjadi karena korban meninggal dunia. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak menerapkan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana atau penganiayaan dalam kasus kematian Ilham.

Penyidik menerapkan Pasal 328 Ayat (3) dan/atau Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan berujung kematian. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa alasan tidak menerapkan Pasal 340 KUHP adalah karena niat awal pelaku hanya melakukan penculikan, bukan membunuh.

“Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Wira.

Fakta Baru Terkait Pembobolan Rekening Dormant

Fakta baru terus terungkap dari kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), yang terkait dengan skema pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar.

Kasus ini menyeret sindikat lintas profesi, termasuk bankir yang paham seluk-beluk rekening dormant, konsultan hukum yang mengatur langkah di balik layar, hingga dua prajurit militer yang terlibat dalam lingkaran gelap ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa dua tersangka utama, Candy alias Ken (41) dan Dwi Hartono (40), memiliki peran ganda. Mereka tidak hanya terlibat dalam kasus penculikan, tetapi juga dalam skema pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant.