Polres Garut Gagalkan Peredaran Uang Palsu, Amankan 1.223 Lembar Rp100 Ribu

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penangkapan Sindikat Pembuat Uang Palsu di Garut

Polres Garut berhasil mengungkap sebuah sindikat yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu. Operasi ini dilakukan setelah petugas melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan di Perumahan Rabbany Regency, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang sudah dicetak dan siap diedarkan.

Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencetak uang di salah satu rumah kontrakan di wilayah tersebut. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim penyidik langsung melakukan penggerebekan. Saat operasi berlangsung, petugas menemukan barang bukti berupa uang palsu yang siap didistribusikan serta ratusan lembar lainnya masih dalam proses produksi.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Sancang Satreskrim Polres Garut, tiga orang ditangkap dengan inisial A (47), RP (26), dan DS (27). Ketiganya diduga kuat merupakan anggota dari sindikat yang memproduksi dan menyebarluaskan uang palsu. Mereka berasal dari daerah berbeda, yaitu A dari Kabupaten Bandung, RP dari Kabupaten Serang, Banten, dan DS dari Kabupaten Pangandaran.

Selain uang palsu, pihak kepolisian juga mengamankan berbagai alat produksi yang digunakan oleh sindikat tersebut. Alat-alat tersebut meliputi mesin press, printer, screen sablon, tinta, laptop, kertas khusus, serta pita pengaman yang menyerupai bahan asli. Dengan adanya alat-alat ini, kemungkinan besar sindikat tersebut telah melakukan produksi secara mandiri dan terstruktur.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku Pemalsuan Uang

Pemalsuan uang merupakan tindakan yang sangat serius dan diatur dalam undang-undang. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pemalsuan uang diatur dalam Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Namun, pada tahun 2026, KUHP baru (UU No. 1/2023) mulai berlaku dan mengatur pemalsuan mata uang dalam Pasal 374 jo. Pasal 79 ayat (1) huruf g dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi. Selain itu, penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung guna mengungkap jaringan lebih luas serta memastikan bahwa uang palsu yang sudah beredar di masyarakat dapat ditemukan dan ditindaklanjuti.

Upaya Polisi dalam Mengatasi Peredaran Uang Palsu

Polres Garut terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan terhadap peredaran uang palsu. Tidak hanya melakukan penangkapan, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang yang mereka terima. Petugas juga memperkuat kerja sama dengan lembaga keuangan dan instansi terkait agar bisa cepat mengidentifikasi dan menindaklanjuti kecurigaan tentang uang palsu.

Selain itu, polisi juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara membedakan uang asli dan palsu. Hal ini penting karena semakin banyaknya modus penipuan yang menggunakan uang palsu sebagai alat untuk menipu korban. Dengan peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan dapat menekan laju peredaran uang palsu di wilayah Garut dan sekitarnya.

Operasi ini menjadi contoh nyata bahwa tindakan kepolisian yang proaktif dan kolaboratif dengan masyarakat dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan hidup masyarakat.