
Perubahan Status Kementerian BUMN Menjadi Badan Pengatur BUMN
Pemerintah akan melakukan perubahan signifikan terhadap struktur pengelolaan BUMN dengan mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur BUMN. Perubahan ini dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Perubahan ini menimbulkan banyak pertanyaan, khususnya terkait nasib pegawai yang selama ini bekerja di Kementerian BUMN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya bertugas di Kementerian BUMN akan dipindahkan ke Badan Pengatur BUMN (BP BUMN). Ia menegaskan bahwa para PNS tersebut tetap akan mempertahankan status sebagai ASN setelah bergabung dengan BP BUMN.
"Kami akan memastikan semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini," ujarnya kepada awak media di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Status ASN Tetap Dipertahankan
Meskipun Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan menjadi lembaga yang mengelola operasional BUMN, status pegawainya bukanlah aparatur sipil negara (ASN). Namun, Rini menyatakan bahwa para PNS Kementerian BUMN akan tetap berstatus sebagai ASN setelah menjadi pegawai BP BUMN.
"Bisa, karena dia kan badan pemerintah. Jadi lembaga pemerintah dia," kata Rini. Hal ini menunjukkan bahwa BP BUMN tetap dianggap sebagai lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi BUMN.
RUU BUMN Siap Disahkan oleh DPR RI
Saat ini, Komisi VI DPR RI dan Pemerintah telah sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN yang akan mengubah status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan. Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menjelaskan bahwa dalam perubahan keempat UU BUMN terdapat 84 pasal yang diubah.
Seluruh materi pengaturan dalam RUU BUMN ini telah dilakukan sinkronisasi antara pemerintah dan DPR RI. Terdapat 11 poin penting dalam perubahan keempat yang disepakati oleh parlemen dan pemerintah. Salah satu poin utamanya adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi badan.
"Setelah mendengarkan pendapat akhir, dapat kami simpulkan, delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," kata Anggia.
BP BUMN Tetap Memegang Saham Seri A
Menurut Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, setelah berubah status dari kementerian, BP BUMN akan tetap memegang saham seri A dwiwarna sebesar satu persen. Selain itu, BP BUMN juga berwenang menentukan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sementara itu, BPI Danantara memegang saham seri B sebesar 99 persen. Supratman berharap, BP BUMN dan BPI Danantara dapat bersinergi untuk menciptakan good governance sebagai sumber kesejahteraan rakyat Indonesia.
"Mudah-mudahan, ini sebuah harapan yang baik dalam rangka tata kelola, apalagi dengan masuknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut secara limitatif di dalam UU ini, untuk dilakukan pemeriksaan," katanya di Gedung DPR RI.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!