
Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Capai Rp 41,09 Triliun Hingga Agustus 2025
Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital di Indonesia tercatat mencapai angka yang sangat signifikan. Sampai dengan 31 Agustus 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa penerimaan pajak dari sektor ini telah mencapai Rp 41,09 triliun. Angka ini berasal dari beberapa sumber seperti pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol), dan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Penyetoran PPN PMSE oleh 201 Pemungut
Salah satu komponen utama dalam penerimaan pajak digital adalah PPN dari PMSE. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa hingga Agustus 2025, sebanyak 201 pemungut PMSE yang telah ditunjuk telah melakukan penyetoran pajak dengan total sebesar Rp 31,85 triliun. Angka tersebut terdiri atas:
- Tahun 2020: Rp 731,4 miliar
- Tahun 2021: Rp 3,90 triliun
- Tahun 2022: Rp 5,51 triliun
- Tahun 2023: Rp 6,76 triliun
- Tahun 2024: Rp 8,44 triliun
- Hingga Agustus 2025: Rp 6,51 triliun
Selain itu, pemerintah telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan Agustus 2025, terdapat empat penunjukan baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc. Di sisi lain, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited.
Penerimaan Pajak Kripto
Pajak kripto juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Sampai dengan Agustus 2025, penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,61 triliun. Rincian penerimaan tersebut antara lain:
- Tahun 2022: Rp 246,45 miliar
- Tahun 2023: Rp 220,83 miliar
- Tahun 2024: Rp 620,4 miliar
- Tahun 2025: Rp 522,82 miliar
Pajak kripto terdiri dari pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) sebesar Rp 840,08 miliar.
Kontribusi Pajak Fintech
Pajak dari sektor fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) juga memberikan kontribusi besar. Sampai dengan Agustus 2025, penerimaan pajak fintech mencapai Rp 3,99 triliun. Rincian penerimaannya antara lain:
- Tahun 2022: Rp 446,39 miliar
- Tahun 2023: Rp 1,11 triliun
- Tahun 2024: Rp 1,48 triliun
- Tahun 2025: Rp 952,55 miliar
Pajak fintech terdiri dari:
- PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT): Rp 1,11 triliun
- PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN): Rp 724,32 miliar
- PPN DN atas setoran masa: Rp 2,15 triliun
Penerimaan Pajak SIPP
Terakhir, pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga memberikan kontribusi signifikan. Sampai dengan Agustus 2025, penerimaan pajak SIPP mencapai Rp 3,63 triliun. Rincian penerimaannya antara lain:
- Tahun 2022: Rp 402,38 miliar
- Tahun 2023: Rp 1,12 triliun
- Tahun 2024: Rp 1,33 triliun
- Tahun 2025: Rp 786,3 miliar
Pajak SIPP terdiri dari:
- PPh Pasal 22: Rp 242,31 miliar
- PPN: Rp 3,39 triliun
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!