Peran Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BKS Kaltim, Tak Kembalikan Dana Investasi Rp7,19 Miliar

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Peran Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BKS Kaltim, Tak Kembalikan Dana Investasi Rp7,19 Miliar

Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Batubara Kaltim

Seorang tersangka baru telah muncul dalam kasus korupsi yang menimpa Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Tersangka tersebut adalah A, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT. Kace Berkah Alam (KBA). Ia diduga tidak mengembalikan dana investasi senilai Rp7,19 miliar kepada Perusda BKS Kaltim.

Diketahui bahwa kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Perusda BKS antara tahun 2017 hingga 2020. Penyidikan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim). Tersangka A ditahan sejak 25 September 2025, setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan pasal 184 KUHAP.

Hubungan Tersangka dengan Terdakwa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa tersangka A sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka, yang merupakan mantan Direktur Utama Perusda BKS. Pada tahun 2019, keduanya sepakat melakukan perjanjian jual beli batubara sebanyak dua kali.

Dalam proses tersebut, PT. KBA menerima dana investasi dari Perusda BKS sebesar Rp7,19 miliar, namun tidak dikembalikan. Selain itu, kegiatan tersebut tidak tercantum dalam RKAP tahun 2019 dan tidak ada proposal kerjasama, studi kelayakan, maupun analisis risiko bisnis. Bahkan, tidak ada persetujuan dari Badan Pengawas dan Kuasa Pemegang Modal (KPM), yaitu Gubernur Kaltim.

Pelanggaran Aturan dan Kerugian Negara

Selain itu, PT. Kace Berkah Alam juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atau IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan. Hal ini membuat perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk melakukan jual beli batubara. Dari dana yang diterima, sebagian digunakan oleh tersangka A untuk kepentingan pribadi.

Tersangka A juga berperan dalam menginisiasi kerjasama antara Perusda BKS dengan PT. Raihmadan Putra Berjaya. Proses ini dilakukan tanpa adanya rencana kerjasama resmi dan tidak tercantum dalam RKAP tahun 2018. Dengan bantuan terdakwa Syamsul Rizal, tersangka A mengajak terdakwa Idaman Ginting Suka untuk bertemu dan menawarkan kerjasama penambangan batubara.

Dari kerjasama tersebut, dibuat Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT. Raihmadan Putra Berjaya dengan Perusda BKS. Namun, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan aktivitas pertambangan. Akibatnya, PT. Raihmadan Putra Berjaya menerima pembayaran sebesar Rp3,9 miliar dari Perusda BKS.

Kerugian Negara dan Penahanan Tersangka

Kerugian negara akibat perbuatan terdakwa Idaman Ginting Suka dan tersangka A mencapai kurang lebih Rp7,1 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar. Kejati Kaltim kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka A selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkembangan Kasus dan Para Terdakwa

Kasus ini bermula dari pengelolaan keuangan Perusda BKS yang dilakukan oleh terdakwa Idaman Ginting Suka. Ia bekerja sama dengan beberapa perusahaan, termasuk tersangka A. Kerjasama tersebut dilakukan tanpa prosedur yang benar, seperti tidak adanya proposal kerjasama, kajian kelayakan, analisis risiko, dan persetujuan dari Dewan Pengawas.

Selain itu, kegiatan tersebut tidak tercantum dalam RKAP dan perusahaan yang terlibat belum memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan pertambangan. Dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian besar.

Para terdakwa dalam kasus ini saat ini sedang dalam masa persidangan. Mereka antara lain:

  • Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS tahun 2016-2020
  • Nurhadi Jamaluddin Alias Hadi selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan
  • Syamsul Rizal selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya
  • M. Noor Herryanto selaku Direktur Utama Perseroan Terbatas Gunung Bara Unggul

Proses penyidikan dan persidangan terus berlangsung untuk menentukan tanggung jawab para pelaku dalam kasus korupsi ini.