Kementerian BUMN Jadi Badan, DPR Bahas Perubahan UU

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Komisi VI DPR Mulai Bahas Revisi UU BUMN

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memulai pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah rencana untuk mengubah status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan, bukan lagi bagian dari kementerian. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja BUMN secara keseluruhan.

Pembahasan ini berlangsung dalam rapat yang digelar di gedung DPR pada Rabu, 24 September 2025. Dalam acara tersebut, Komisi VI mengundang para ahli untuk memberikan masukan terkait perubahan keempat dari UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, menjelaskan bahwa revisi ini berkaitan dengan perubahan struktur lembaga, khususnya dalam hal posisi Kementerian BUMN.

“Revisi ini menyangkut perubahan kelembagaan, yaitu Kementerian BUMN akan berubah menjadi sebuah badan, yang setingkat dengan kementerian,” ujarnya saat membuka rapat dengar pendapat umum.

Menurut Nurdin, perubahan ini tidak boleh dilihat sebagai sesuatu yang bersifat politis, meskipun ada unsur politik di dalamnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja BUMN dalam rangka mencapai kemakmuran rakyat. Ia menekankan bahwa revisi ini harus dilihat sebagai langkah pengembangan BUMN yang lebih optimal dan konstitusional.

Anggota Komisi VI DPR lainnya, Darmadi Durianto, menyatakan bahwa DPR akan terus melakukan rapat selama sepekan ke depan untuk menjaring masukan dari berbagai pihak. Ia menjelaskan bahwa proses partisipasi yang mendalam sudah dimulai, termasuk undangan kepada para pakar selama dua hari terakhir. “Besok dan lusa masih ada rapat, kemudian akan dilanjutkan dengan diskusi dengan Kementerian,” kata Darmadi usai rapat.

Aturan yang akan diubah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang disahkan pada 24 Februari 2025. Dengan demikian, UU BUMN akan mengalami revisi keempat kalinya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah menyampaikan bahwa revisi UU BUMN akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Ia menegaskan bahwa Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anugrah Nusantara (BPI Danantara), tetapi tetap berdiri sebagai badan tersendiri.

“Badan Penyelenggara BUMN akan tetap berdiri sendiri, bukan melebur dengan BPI Danantara,” ujar Dasco saat berbicara di kompleks parlemen Jakarta, 24 September 2025.

Selain itu, Dasco menjelaskan bahwa urgensi dari revisi UU BUMN adalah karena fungsi Kementerian BUMN saat ini sudah diambil alih oleh BPI Danantara. Saat ini, Kementerian BUMN hanya bertugas sebagai regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).

Tujuan Revisi UU BUMN

Revisi UU BUMN bertujuan untuk memperkuat struktur dan tata kelola BUMN agar lebih efisien dan transparan. Dengan perubahan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan, diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan dan meningkatkan koordinasi antara berbagai lembaga terkait.

Beberapa poin utama dalam revisi ini meliputi:

  • Perubahan Struktur Lembaga: Kementerian BUMN akan berubah menjadi badan independen.
  • Fungsi Regulator: Kementerian BUMN akan tetap menjalankan fungsi sebagai regulator pemegang saham Seri A.
  • Koordinasi dengan BPI Danantara: Meski tidak melebur, Kementerian BUMN akan bekerja sama dengan BPI Danantara dalam beberapa aspek.

Revisi ini juga diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih stabil dan profesional dalam pengelolaan BUMN. Dengan begitu, BUMN dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis dan pelayanan kepada masyarakat.

Proses Pembahasan dan Partisipasi Publik

Komisi VI DPR telah menetapkan proses pembahasan yang terbuka dan inklusif. Selama sepekan ke depan, DPR akan terus menggelar rapat untuk menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk para ahli dan masyarakat luas.

Proses partisipasi publik ini dilakukan untuk memastikan bahwa revisi UU BUMN mencerminkan kepentingan dan aspirasi berbagai pihak. Selain itu, undangan kepada para pakar juga bertujuan untuk memperkaya wawasan dan pertimbangan dalam penyusunan aturan baru.

Setelah masa pembahasan selesai, hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk dipertimbangkan dalam penyusunan undang-undang yang baru. Dengan demikian, revisi UU BUMN diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.