Kementerian Keuangan Hentikan Gugatan Tutut Soeharto di PTUN

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penarikan Gugatan Siti Hardiyanti Rukmana

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah dicabut. Gugatan ini sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. “Saya terinfo gugatannya sudah dicabut,” ujar Deni saat dihubungi pada Kamis, 18 September 2025.

Tutut Soeharto awalnya mendaftarkan gugatan melawan Kementerian Keuangan pada Jumat, 12 September 2025. Proses pemeriksaan persiapan telah dilalui, namun hingga kini belum diketahui isi dari materi gugatan tersebut. Deni menyatakan bahwa Kementerian Keuangan belum menerima dokumen atau rincian lengkap dari gugatan ini. “Kami belum tahu, karena kami juga belum terima relaas-nya,” tambahnya.

Saat ini, pihak media masih berupaya untuk menghubungi Pejabat Hubungan Masyarakat di PTUN Jakarta. Sementara itu, kuasa hukum Tutut, Ibnu Setyo Hastomo, belum merespons pesan dari media melalui akun LinkedIn dan Instagram hingga sore hari, 18 September 2025.

Latar Belakang Utang yang Terkait

Pada tahun 2023 lalu, Kementerian Keuangan pernah mengungkapkan adanya tiga perusahaan yang terkait dengan Tutut Soeharto dan memiliki utang ke negara. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, menyebutkan ada tiga perusahaan dalam Grup Citra yang terafiliasi dengan Tutut Soeharto, yaitu PT Citra Bakti Margatama Persada, PT Citra Mataram Satria Marga Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti. "Itu sekitar Rp 700-an (miliar), yang paling besar di catatan kita itu yang masih ada outstanding-nya adalah PT Marga Nurindo Bhakti sekitar Rp 470-an (miliar)," ujar Rio, sapaan akrabnya, di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 20 Juni 2023.

Utang tersebut tetap ditagih oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Keuangan telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut. "Yang datang kuasa hukum, belum ada kesepakatan," jelasnya.

Awal Permasalahan Utang

Permasalahan ini bermula ketika pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah. Namun, Kemenkeu menyatakan bahwa justru CMNP-lah yang memiliki utang kepada pemerintah.

Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut Soeharto adalah pendiri CMNP, perusahaan swasta yang bergerak di bidang pembangunan jalan tol, pada 13 April 1987 silam. Perusahaan itu juga merupakan gabungan delapan perusahaan nasional, termasuk PT Citra Lamtorogung Persada milik Tutut.

Pernyataan Stafsus Sri Mulyani

Stafsus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menyampaikan bahwa ada tiga entitas milik Tutut yang memiliki utang ke sindikasi bank. "Terhadap hak tagih negara ke tiga entitas yang berafiliasi dengan Ibu SHR, pemerintah terus melakukan penagihan," tutur Prastowo.

Menurut Prastowo, bank sindikasi tersebut mendapat kucuran Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), menjadi pasien Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), serta menjadi Bank Beku Usaha Operasi (BBKU). Hal ini menunjukkan bahwa kasus utang yang terkait dengan Tutut Soeharto tidak hanya sekadar masalah finansial biasa, tetapi juga melibatkan proses penyelesaian yang kompleks dan berlangsung cukup lama.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.