
Kebijakan Baru Impor Singkong dan Etanol di Indonesia
Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait impor singkong, produk turunannya, serta etanol. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dengan tujuan untuk menjaga pasokan industri dan melindungi petani lokal. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memastikan ketersediaan bahan baku strategis nasional.
Kebijakan tersebut diwujudkan dalam dua peraturan menteri perdagangan (Permendag), yaitu Permendag Nomor 31 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 32 Tahun 2025. Kedua aturan ini akan mulai berlaku setelah 14 hari sejak diundangkan. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai aturan-aturan tersebut.
Aturan Impor Singkong dan Produk Turunannya
Menurut Permendag Nomor 31 Tahun 2025, pemerintah akan mewajibkan persetujuan impor (PI) dalam impor singkong dan produk turunannya seperti tepung tapioka. Impor hanya diperuntukkan bagi pemegang angka pengenal importir produsen (API-P). Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa impor tidak mengganggu produksi dalam negeri.
Selain itu, impor singkong dan produk turunannya juga memerlukan syarat tambahan. Syarat tersebut antara lain rekomendasi teknis dari Kementerian Perindustrian atau melalui neraca komoditas (NK) jika sudah tersedia. Budi menyatakan bahwa aturan ini disesuaikan dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangan produksi.
Aturan Impor Etanol
Dalam Permendag Nomor 32 Tahun 2025, aturan impor etanol mengalami perubahan signifikan. Etanol yang sebelumnya bebas impor kini harus mengantongi persetujuan impor (PI) dari kementerian teknis. Tujuan dari perubahan ini adalah menjaga stabilitas harga molases atau tetes tebu, melindungi petani tebu, dan mendukung program swasembada gula dan energi nasional.
Budi menekankan bahwa etanol sangat penting bagi industri, tetapi harus dipastikan tidak mengganggu penyerapan tetes tebu lokal. Selain itu, permendag ini juga akan memperluas distribusi bahan berbahaya (B2) ke sektor farmasi, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan.
Importir berstatus terdaftar B2 (IT-B2) yang mayoritasnya BUMN pemegang API-U bisa menyalurkan produk dengan syarat rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kualitas dan keselamatan produk yang masuk ke pasar Indonesia.
Tanggapan dari Pengusaha dan Petani
Dalam proses revisi aturan impor etanol, sejumlah pengusaha termasuk Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyampaikan kekhawatiran terganggunya penyerapan tetes tebu jika pemerintah terus membebaskan impor etanol. Oleh karena itu, pengusaha meminta agar impor etanol harus mengantongi persetujuan impor dan masuk ke dalam neraca komoditas sebagai dasar penentu kebijakan impor di masa depan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang mencoba menyeimbangkan antara kebutuhan industri dan perlindungan terhadap petani lokal. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional secara keseluruhan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!