
Perubahan Signifikan dalam RUU BUMN yang Disetujui DPR dan Pemerintah
Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyusunan revisi ini mencakup perubahan terhadap 84 pasal dalam UU tersebut. Persetujuan dilakukan dalam rapat kerja yang berlangsung pada Jumat (26/9).
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi VI menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja). Selanjutnya, draft RUU akan dibawa ke sidang Paripurna DPR untuk mendapatkan pengesahan. Dalam RUU ini, terdapat sejumlah perubahan penting yang ditujukan untuk memperkuat tata kelola BUMN.
Revisi yang Mengakomodasi Kebutuhan Hukum dan Putusan Konstitusi
Menteri Hukum yang hadir dalam rapat, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah mendukung penuh langkah DPR. Ia menilai revisi ini mengakomodasi kebutuhan hukum, putusan Mahkamah Konstitusi, serta tuntutan tata kelola modern. “Revisi ini penting untuk memastikan BUMN lebih transparan, profesional, dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa revisi kali ini mencakup perubahan besar yang menegaskan arah baru tata kelola perusahaan negara. Ia menyebutkan bahwa ada 84 pasal yang diubah dalam RUU ini, dengan seluruh materi sudah disinkronisasi termasuk penyempurnaan batang tubuh dan penjelasan yang diperlukan.
Pokok-Pokok Utama dalam Revisi UU BUMN
Beberapa pokok utama dari revisi ini antara lain:
- Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) sebagai lembaga baru.
- Penambahan kewenangan dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Pengaturan dividen saham seri A dwiwarna yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden.
Selain itu, revisi juga mencakup larangan rangkap jabatan bagi Menteri maupun Wakil Menteri di organ BUMN sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Aturan yang sebelumnya tidak mengakui direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara juga dihapus.
Penguatan Aspek Transparansi dan Kesetaraan Gender
Andre Rosiade menambahkan bahwa Panja memasukkan aturan kesetaraan gender agar perempuan dapat menduduki jabatan direksi, komisaris, maupun posisi manajerial di lingkungan BUMN. Selain itu, RUU juga memperkuat aspek transparansi melalui kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit serta pengaturan perpajakan transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga.
Jadwal Sidang Paripurna dan Tantangan Masa Sidang
Sidang paripurna selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (30/9) mendatang. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa revisi UU BUMN akan dituntaskan sebelum berakhirnya masa sidang pada Kamis (2/10). Hal ini menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan proses revisi dan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan BUMN yang lebih efektif dan akuntabel.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!