
Penyelidikan KPK Terkait Kuota Haji Tambahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Dalam penyelidikan yang dilakukan, terdapat laporan bahwa seorang pejabat Kemenag mengembalikan uang kepada Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Uang tersebut diduga berasal dari tindakan penerimaan uang percepatan agar Khalid dan rombongannya dapat berangkat haji dengan kuota tambahan pada tahun yang sama saat mendaftar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa pengembalian uang tersebut terjadi karena kekhawatiran para pejabat terkait munculnya Pansus Haji DPR. "Uang itu kemudian dikembalikan lagi oleh oknum itu karena waktu itu ada pansus," kata Asep saat diwawancarai, Jumat (26/9/2025).
Meski KPK belum mengungkapkan jumlah total uang yang dikembalikan, mereka memastikan bahwa uang tersebut menjadi barang sitaan dalam perkara kuota haji. "Nah kembalikan, nah itu yang di saat ini diserahkan kepada kami untuk disita," jelas Asep.
Indikasi Jual Beli Kuota Haji
Pengembalian uang tersebut menunjukkan bahwa KPK semakin yakin adanya dugaan jual beli kuota haji tambahan. Meskipun demikian, KPK masih merahasiakan identitas pejabat Kemenag yang terlibat dalam kasus ini. Asep menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan adanya permintaan uang dari pihak Kemenag terkait kuota haji khusus.
Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan asosiasi yang mewakili perusahaan travel dalam melobi Kemenag agar mendapatkan kuota haji lebih banyak. Menurut data yang diperoleh, KPK menduga lebih dari 100 travel haji dan umrah terlibat dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan rincian lengkap tentang daftar agen travel tersebut.
Perhitungan Kerugian Negara
KPK menyebut bahwa setiap travel haji khusus mendapatkan kuota yang berbeda-beda, tergantung pada ukuran atau kapasitas masing-masing perusahaan. Berdasarkan perhitungan awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Meski begitu, penyidikan masih berlangsung tanpa adanya pengumuman tersangka.
Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemeriksaan Pejabat dan Travel Haji
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kemenag serta pihak penyedia layanan travel haji. Salah satu yang sempat diperiksa adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia diperiksa dua kali, yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Meskipun begitu, hingga saat ini, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
Dengan terus berjalannya penyelidikan, masyarakat dan pihak terkait tetap menantikan hasil akhir dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!