
Penyelidikan Kasus Pembobolan Rekening Bank Dormant
Tim Subdit 2 Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pembobolan rekening bank dormant yang melibatkan dana sebesar Rp 204 miliar. Operasi ini dilakukan oleh kelompok yang menyamar sebagai Satuan Tugas (Satgas) Perampasan Aset dan memanfaatkan keterlibatan oknum internal bank.
Awal Penyelidikan
Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan polisi pada 2 Juli 2025. Tim Subdit 2 Perbankan melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui mekanisme dan pelaku dari kejahatan tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sindikat ini bekerja sama dengan pihak internal bank untuk masuk ke sistem perbankan.
Strategi Pembobolan
Sindikat ini melakukan aksi mereka di luar jam operasional bank agar tidak terdeteksi oleh sistem deteksi internal. Salah satu eksekutor adalah mantan teller bank yang memiliki akses ke sistem Core Banking milik kepala cabang. Melalui akses tersebut, dana sebesar Rp 204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.
Penyebaran Dana
Setelah dana dipindahkan, uang tersebut disebarkan ke lima rekening penampungan. Setelah beberapa waktu, pihak bank akhirnya mendeteksi kejanggalan dan melaporkan ke Bareskrim Polri. Hal ini menjadi awal dari pengungkapan kasus besar ini.
Pelaku dan Klaster
Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang dibagi menjadi tiga klaster utama. Pertama, tersangka AP selaku kepala cabang pembantu dan GRH sebagai manager hubungan konsumen. Keduanya termasuk dalam klaster karyawan bank.
Klaster kedua terdiri dari para pelaku pembobolan. Mereka terdiri dari C alias K yang bertindak sebagai otak pemindahan uang dan menyamar sebagai anggota Satgas Perampasan Aset. DR berperan sebagai konsultan hukum, NAT sebagai mantan pegawai bank, R sebagai mediator, serta TT sebagai fasilitator keuangan ilegal.
Klaster ketiga terdiri dari tersangka yang terlibat dalam pencucian uang. Di antaranya DH yang membuka blokir rekening dan IS sebagai pemilik rekening penampungan. Seluruh tersangka saling berkomplot dan berjejaring untuk menjalankan aksi mereka.
Keterlibatan Tambahan
Selain itu, dua tersangka, yaitu C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan kejahatan ini sangat luas dan kompleks.
Kesimpulan
Kasus pembobolan rekening bank dormant ini menunjukkan pentingnya keamanan sistem perbankan dan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap akses ke sistem finansial. Dengan pengungkapan ini, Polri menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!