Libur Nasional 2026 Resmi Diumumkan, Totalnya 17 Hari

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penetapan 17 Hari Libur Nasional Tahun 2026

Pemerintah telah menetapkan jumlah hari libur nasional pada tahun 2026 sebanyak 17 hari. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh beberapa menteri, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

Menko PMK, Pratikno, menjelaskan bahwa penetapan hari libur ini merupakan hasil dari pembahasan dalam Rapat Tingkat Menteri. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses evaluasi di tingkat eselon 2 dan eselon 1, serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain 17 hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Rini Widyantini, Menteri PANRB, menegaskan bahwa pengaturan cuti bersama akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026

Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional yang ditetapkan untuk tahun 2026:

  1. Libur Nasional 2026
  2. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
  3. Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  4. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  5. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  6. Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1477 Hijriah
  7. Minggu, 22 Maret 2026: Hari kedua Idulfitri 1477 Hijriah
  8. Jumat, 3 April 2026: Peringatan Wafat Yesus Kristus
  9. Minggu, 5 April 2026: Hari Paskah atau Kebangkitan Yesus Kristus
  10. Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  11. Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  12. Rabu, 27 Mei 2026: Hari Raya Iduladha 1447 H
  13. Minggu, 31 Mei 2026: Perayaan Waisak 2570 Buddhist Era
  14. Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  15. Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah
  16. Senin, 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  17. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
  18. Jumat, 25 Desember 2026: Natal (Kelahiran Yesus Kristus)

Cuti Bersama Tahun 2026

Selain hari libur nasional, terdapat 8 hari cuti bersama yang diberikan kepada ASN. Berikut jadwal cuti bersama tahun 2026:

  1. Senin, 16 Februari 2026: Libur bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  2. Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama memperingati Hari Suci Nyepi
  3. Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1447 H
  4. Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1447 H
  5. Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1447 H
  6. Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama untuk memperingati Kenaikan Isa Almasih
  7. Kamis, 28 Mei 2026: Libur bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H
  8. Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama menyambut Hari Natal (Kelahiran Yesus Kristus)

Keberagaman dan Keadilan dalam Pengaturan Libur

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa komposisi libur nasional mencerminkan keadilan bagi seluruh umat beragama di Indonesia. Menurutnya, umat Islam mendapatkan lima hari libur, sementara umat Kristen (Katolik dan Protestan) mendapat empat hari, sedangkan Hindu, Buddha, dan Konghucu masing-masing satu hari. Ia menilai penyebaran hari libur ini cukup adil dan diharapkan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.

Dengan adanya 17 hari libur nasional, masyarakat memiliki kesempatan untuk beristirahat, merayakan momen penting bersama keluarga, serta merencanakan aktivitas produktif atau rekreasi. Pengaturan ini juga mencerminkan penghargaan pemerintah terhadap identitas budaya dan keagamaan bangsa Indonesia.