
Penjelasan Menteri Keuangan Mengenai Pemisahan Jabatan Anggito Abimanyu
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan penjelasan terkait posisi Anggito Abimanyu sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang telah disetujui. Ia memastikan bahwa Anggito tidak akan merangkap jabatan antara posisi di Kementerian Keuangan dan LPS.
"Enggak (rangkap jabatan), dia akan jadi Ketua LPS saja karena di LPS enggak boleh merangkap (jabatan)," ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Purbaya juga menjelaskan bahwa Anggito telah mengajukan pengunduran diri dari posisi Wakil Menteri Keuangan. Hal ini dilakukan setelah ia resmi ditunjuk sebagai ketua baru LPS. Menurutnya, keputusan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Sudah (mundur dari Wamenkeu). Ini hampir otomatis, ya," tambah Purbaya.
Proses Pengunduran Diri yang Otomatis
Sementara itu, Anggito Abimanyu sendiri menyampaikan bahwa dirinya secara otomatis akan mengundurkan diri dari jabatan tinggi di Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa ia akan segera mengembalikan mandat jabatan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kan intinya tidak boleh rangka jabatan. Jadi otomatis saya akan mengembalikan mandat jabatan wakil menteri kepada presiden," ujar Anggito.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Purbaya atas kesempatan yang diberikan. Anggito mengatakan bahwa dirinya telah melewati proses fit and proper test dan mendapatkan persetujuan melalui rapat paripurna.
"Saya jalani fit and proper dan alhamdulillah sudah diputuskan melalui rapat paripurna. Jadi saya ucapkan terima kasih kepada pak presiden, kepada pak menteri keuangan, sudah memberi kesempatan saya untuk mengabdi di posisi seperti yang sekarang ini," kata Anggito.
Proses Pengunduran Dirinya Masih Berlangsung
Meski telah disetujui menjadi Ketua LPS oleh DPR RI, Anggito masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk resmi menjabat. Selain itu, ia menyebut bahwa dirinya akan melakukan libur terlebih dahulu sebelum kembali bekerja.
"Kan yang ngurus kantor ya, saya enggak tahu. Karena sebenarnya secara otomatis tidak boleh rangkap jabatan. Karena posisi strategis dan posisi pejabat negara, itu tidak boleh ada rangkap jabatan. Itu saya sadari sejak awal, saya sudah menandatangani semacam pakta bahwa apabila kalau nanti terpilih menjadi ketua atau dewan komisioner LPS, otomatis langsung tidak lagi menduduki posisi wakil menteri. Tapi kan masih belum keppres jadi saya masih libur dulu ya," pungkas Anggito.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!