
Penyampaian Nota Keuangan APBA 2025 oleh Sekda Aceh
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh dalam menyampaikan Nota Keuangan serta Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang berlangsung pada Jumat malam, 26 September 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, dan dihadiri oleh para anggota dewan, unsur forkopimda Aceh, hingga para pejabat utama pemerintah Aceh. Acara ini menjadi momen penting dalam proses pengambilan keputusan terkait alokasi anggaran untuk tahun mendatang.
Dalam sambutannya, Gubernur Aceh yang dibacakan oleh Sekda menyebutkan bahwa perubahan APBA 2025 mencakup sejumlah kebutuhan prioritas. Salah satunya adalah penyesuaian terhadap visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk pemberian bonus kepada atlet dan pelatih yang mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON), Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas), serta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ).
Tidak hanya itu, anggaran juga mencakup pemenuhan gaji dan tunjangan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat pada formasi 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Aceh dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi aparatur sipil negara.
Kebijakan Belanja yang Selaras dengan Pembangunan Strategis
Kebijakan belanja dalam APBA 2025 diselaraskan dengan isu-isu pembangunan strategis yang menjadi fokus pemerintah. Beberapa di antaranya adalah percepatan penurunan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), mengendalikan inflasi, serta menurunkan tingkat stunting.
Selain itu, pembangunan sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan juga menjadi prioritas. Dengan adanya hilirisasi sektor-sektor ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah.
Rincian Perubahan Struktur Anggaran
Dalam paparannya, Sekda Aceh merinci perubahan struktur anggaran sebagai berikut:
- Pendapatan: Sebesar Rp10,64 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp151,44 miliar dibandingkan APBA murni.
- Belanja: Sebesar Rp11,11 triliun, meningkat sebesar Rp110,94 miliar dibandingkan APBA murni.
- Pembiayaan Neto: Sebesar Rp472,26 miliar, meningkat sebesar Rp262,38 miliar dibandingkan APBA murni.
Perubahan-perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah Aceh dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran agar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.
Harapan untuk Proses Pembahasan yang Lancar
Dalam penyampaian nota keuangan tersebut, Sekda juga menyampaikan harapan gubernur agar pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 dapat berjalan lancar dan segera disetujui bersama. Setelah disetujui, rancangan qanun akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Semoga kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjaga, sehingga kita dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh,” ujar Sekda Aceh dalam penutupnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!