
Pemerintah Tetap Menjaga Tarif Listrik untuk Pelanggan Non-Subsidi
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan selama periode Oktober hingga Desember 2025. Keputusan ini berlaku untuk kuartal keempat tahun ini, meskipun analisis ekonomi makro menunjukkan adanya tekanan yang bisa menyebabkan kenaikan tarif.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan stabilitas ekonomi. Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam sebuah pernyataan resmi.
Evaluasi Tarif Setiap Tiga Bulan
Mekanisme penyesuaian tarif listrik dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Proses ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam evaluasi tersebut, pemerintah mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi utama seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Menurut Tri Winarno, meskipun data ekonomi makro menunjukkan adanya tekanan yang berpotensi menyebabkan kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif listrik agar daya beli masyarakat tetap stabil.
Tarif Subsidi Tetap Stabil
Selain itu, pemerintah juga menjamin bahwa tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi akan tetap sama. Subsidi ini diberikan kepada sektor rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta berbagai jenis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tri Winarno menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menyediakan akses listrik yang andal, terjangkau, dan merata. Dengan menjaga tarif listrik tidak berubah hingga akhir tahun ini, pemerintah ingin memberikan kepastian serta memelihara stabilitas bagi warga dan dunia usaha.
Upaya Pemerintah dan PLN dalam Memperkuat Infrastruktur
Meskipun tidak ada kenaikan tarif, pemerintah bersama PLN terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat infrastruktur kelistrikan. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Meningkatkan keandalan pasokan listrik.
- Memperluas cakupan akses listrik.
- Mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dalam komposisi energi nasional.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas layanan listrik dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Riwayat Penyesuaian Tarif Listrik
Sebagai informasi, penyesuaian tarif listrik terakhir kali dilakukan pada kuartal II-2022 untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan pelanggan pemerintah (P1, P2, P3). Sementara untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian tarif terakhir tercatat pada tahun 2020.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada kuartal keempat tahun ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan memastikan stabilitas ekonomi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!