
Peluang bagi Pegawai Paruh Waktu untuk Menjadi Penuh Waktu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini memiliki peluang untuk berubah menjadi pegawai penuh waktu. Skema ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK penuh waktu, tetapi masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Dasar hukum dari PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai ketentuan pemerintah. Instansi pemerintah menetapkan masa kontrak setiap satu tahun, yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Diktum ke-13 Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK.
Untuk bisa diperpanjang kontraknya, PPPK paruh waktu harus menunjukkan kinerja baik sesuai indikator yang ditetapkan instansi. Evaluasi tahunan menjadi dasar penentuan apakah kontrak akan dilanjutkan atau tidak. Selain itu, pegawai harus menjaga disiplin dan mematuhi aturan ASN. Jika tidak memenuhi syarat, kontrak bisa diakhiri karena alasan seperti diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau CPNS, mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun, atau melanggar disiplin berat.
Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu
PPPK penuh waktu memiliki masa kontrak yang lebih panjang, biasanya lima tahun, dengan jam kerja delapan jam per hari. Hak yang diberikan juga lebih lengkap, termasuk gaji, tunjangan, cuti, dan perlindungan serta pengembangan kompetensi. Besaran gaji PPPK penuh waktu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK berdasarkan golongan mulai dari Rp 2,51 juta hingga Rp 5,26 juta.
Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang menyesuaikan anggaran instansi, bahkan bisa hanya empat jam sehari. Hak tambahan seperti cuti dan fasilitas belum tentu diperoleh. Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum daerah (UMP). Berdasarkan UMP 2025, PPPK paruh waktu mendapatkan gaji minimal Rp 2,07 juta hingga maksimal Rp 5,61 juta tergantung wilayah.
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK paruh waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, serta memperjelas status pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN. Skema ini juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan sistem ini, honorer tetap bisa mendapat status ASN meski dengan kontrak lebih singkat.
Peluang Naik Status PPPK Paruh Waktu
Peluang PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu terbuka, tetapi bergantung pada evaluasi tahunan, kebutuhan instansi, dan kepatuhan pada aturan disiplin ASN. Dengan dasar hukum Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, sistem kontrak ini menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer dan instrumen pemerintah untuk tetap fleksibel dalam pengelolaan SDM aparatur.
Standar Minimal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan diktum ke-19 Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer atau sesuai upah minimum di wilayah tempat mereka bertugas. Standar minimal gaji berdasarkan UMP 2025 untuk berbagai wilayah di Indonesia antara lain:
- Pulau Sumatera:
- Aceh: Rp 3.685.615
- Sumatera Utara: Rp 2.992.599
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
- Riau: Rp 3.508.775
- Lampung: Rp 2.893.069
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.533
-
Bangka Belitung: Rp 3.876.600
-
Pulau Jawa:
- Banten: Rp 2.905.119
- DKI Jakarta: Rp 5.396.760
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348
- Jawa Timur: Rp 2.305.984
-
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
-
Pulau Kalimantan:
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
-
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
-
Pulau Sulawesi:
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
-
Gorontalo: Rp 3.221.731
-
Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku:
- Bali: Rp 2.996.560
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
- Maluku: Rp 3.141.699
-
Maluku Utara: Rp 3.408.000
-
Papua:
- Papua: Rp 4.285.848
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
- Papua Tengah: Rp 4.285.846
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!