
Penyelidikan Kasus Pembobolan Rekening Dorman oleh Kelompok Kriminal
Polisi berhasil mengungkap sebuah kejahatan perbankan yang melibatkan sejumlah orang dengan peran berbeda dalam aksinya. Kejahatan ini tidak hanya terkait dengan pembobolan rekening, tetapi juga dikaitkan dengan kasus pembunuhan seorang kepala cabang bank BUMN. Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan bahwa kelompok kriminal tersebut membidik rekening dormant yang sempat dibekukan oleh pihak terkait.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan rekening dorman senilai Rp 204 miliar. Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada hari Kamis (25/9/2025).
Salah satu tersangka adalah GRH (43), yang bertugas sebagai consumer relations manager dan menjadi penghubung antara jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu. Selain itu, ada C (41) yang bertindak sebagai mastermind dalam aksi ini. Ia mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset dan mengeklaim menjalankan tugas negara secara rahasia.
Selanjutnya, DR (44) yang berprofesi sebagai konsultan hukum turut serta dalam melindungi kelompok ini dan aktif dalam perencanaan eksekusi. NAT (36), mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system dan memindahkan dana ke sejumlah rekening penampungan. R (51) berperan sebagai mediator yang mempertemukan kepala cabang dengan sindikat sekaligus menerima aliran dana. TT (38) bertugas sebagai fasilitator keuangan ilegal dan mengelola hasil kejahatan.
Di sisi lain, kelompok pencucian uang terdiri dari DH (39) yang bekerja sama dengan pembobol bank untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir. IS (60) menyiapkan rekening penampungan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
Dari sembilan pelaku tersebut, dua orang tersangka berinisial C alias K serta DH tercatat sebagai bagian dari sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dorman. Mereka juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang BRI yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro.
Dalam proses penyelidikan, Bareskrim berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan perbankan yang sangat merugikan masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!