
Penangkapan Sindikat Pembobolan Rekening Bank BUMN di Jawa Barat
Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat yang melakukan pembobolan rekening dormant bank BUMN di Jawa Barat dengan total kerugian mencapai Rp 204 miliar. Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Brigjen Helfi Assegaf, Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa sindikat ini awalnya bergerak sejak awal bulan Juni 2025. Mereka mengaku sebagai satgas perampasan aset dan melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank BNI yang ada di Jabar. Tujuan dari pertemuan tersebut adalah merencanakan pemindahan dana dari rekening dormant.
Kepala cabang tersebut akhirnya menyerahkan user core banking system milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan mantan teller bank. Dengan akses ilegal terhadap aplikasi core banking sistem, dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan dalam waktu hanya 17 menit melalui 42 transaksi.
Daftar Tersangka dan Perannya
Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Berikut rinciannya:
Klaster Bank
- AP (50), selaku kepala cabang.
- GRH (43), selaku consumer relation manager yang bertugas sebagai penghubung antara sindikat dengan kacab pembantu.
Klaster Pembobol
- C (41) alias Ken, sebagai mastermind atau aktor utama yang mengaku sebagai satgas perampasan aset.
- DR (44), sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompoknya.
- NAT (36), perannya sebagai eks pegawai bank yang melakukan akses ilegal dan memindahkan buku rekening ke rekening penampungan.
- R (51), sebagai mediator.
- TT (38), berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal yang mengelola hasil uang dari kejahatan.
Klaster Pencucian Uang
- DH (39) alias Dwi Hartono, pihak yang bekerja sama dengan pembobol bank untuk memblokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.
- ES (60), yang menyiapkan rekening penampungan.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Dalam jumpa pers, ke-9 tersangka hadir dan menggunakan baju tahanan oranye. Selain itu, barang bukti berupa gunungan uang senilai Rp 204 miliar juga dipamerkan. Hal ini menunjukkan betapa besar skala kejahatan yang dilakukan oleh sindikat tersebut.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap sistem keuangan dan perlunya peningkatan kesadaran akan risiko kejahatan siber dan kejahatan keuangan lainnya. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi lembaga keuangan untuk meningkatkan keamanan sistem mereka agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!