
Proses Seleksi Wakil Menteri Keuangan sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses seleksi Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu sebagai calon Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Anggito resmi ditetapkan sebagai ketua DK LPS setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan di gedung DPR pada Senin malam, 22 September 2025.
Sebagai ketua panitia seleksi calon ketua dan anggota DK LPS, Purbaya menyatakan bahwa seluruh proses tidak melanggar aturan yang ada. Ia menjelaskan bahwa prosedur Pansel sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kami pastikan prosedur Pansel sesuai dengan undang-undang yang ada. Jadi enggak ada yang melanggar satu pun,” kata dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Purbaya juga menjelaskan bahwa Pansel menetapkan daftar calon hanya dalam satu hari. Setelah itu, mereka menyerahkan nama-nama yang lolos kepada Presiden Prabowo Subianto. Selanjutnya, Presiden segera mengirim daftar calon terpilih ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
“Jadi kami bukan terabas-terabas. Tapi kami percepat komunikasi dan pelaksanaan setiap langkah yang ada,” tambah Purbaya.
Penunjukan Anggito Tanpa Mendaftar Awal
Anggito Abimanyu sebelumnya tidak mendaftar sebagai calon Ketua Dewan Komisioner LPS. Namanya muncul setelah Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa mundur dari pencalonan karena terpilih sebagai Menteri Keuangan.
Purbaya mengungkap alasan Anggito yang tidak mengikuti proses dari awal. “Kan tadinya calonnya saya. Begitu saya enggak ada, mereka enggak berani memilih,” katanya. Sehingga, diperlukan calon yang kuat sebagai pengganti.
Menurut Purbaya, Anggito memiliki pengalaman cukup lama di sektor keuangan sehingga memenuhi kriteria yang dibutuhkan. “Dia (Anggito) tahu betul apa yang dikerjakan. Jadi LPS-nya enggak berhenti,” ujar Purbaya.
Proses Pemilihan oleh Presiden dan DPR
Setelah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, Anggito menyatakan bahwa ia bisa menjadi kandidat komisioner LPS karena Presiden Prabowo Subianto meminta panitia seleksi menambah calon pengganti Purbaya yang telah lolos sampai tahap akhir. Anggito juga menjelaskan proses pencalonannya kepada Komisi XI di sela uji kelayakan dan kepatutan. “Saya sudah mengikuti proses di panitia seleksi sebagai pengganti Pak Purbaya dan (prosesnya) berjalan dalam waktu tiga hari,” kata Anggito.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, mekanisme seleksi awalnya ditentukan oleh Pansel. Dalam proses seleksi, Pansel menyampaikan minimal 3 nama anggota DK LPS yang terpilih kepada Presiden. Lalu Presiden memilih dan mengajukan paling sedikit dua nama kepada DPR. Anggota Dewan Komisioner termasuk ketua dan wakil kemudian dipilih oleh DPR dari usulan Pansel dan Presiden.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!