
Pemerintah Daerah Diminta Segera Implementasikan SIPD RI
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan perhatian khusus terhadap penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat daerah. Sebagai bagian dari upaya tersebut, berbagai bantuan teknis atau asistensi akan diberikan kepada pemerintah daerah agar dapat mengadaptasi sistem tersebut secara maksimal.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, dalam acara Rapat Asistensi Pengelolaan Pendapatan Daerah dalam SIPD RI. Ia menjelaskan bahwa telah dikeluarkan beberapa surat edaran yang menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam menerapkan SIPD. Surat Nomor 970/10061/Keuda Tanggal 13 April 2022 dan Surat Nomor 900.1.13/2161/Keuda Tanggal 27 Mei 2025, merupakan langkah penting dalam memastikan seluruh kepala daerah yang belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan segera melakukan input data realisasi pendapatan melalui sistem tersebut.
Teguh menekankan bahwa implementasi SIPD RI sangat penting sebagai upaya meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Selain itu, hal ini juga bertujuan mendukung pencapaian program nasional serta mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia. Dengan adanya SIPD, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengelola informasi pemerintahan secara terpusat dan transparan.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi. Pasal 395 dalam undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan SIPD RI bukan hanya rekomendasi, tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pemerintah daerah.
Menurut Teguh, penggunaan aplikasi SIPD RI bersifat wajib atau mandatory bagi semua pemerintah daerah. Meskipun sebagian besar wilayah sudah mulai menggunakan teknologi ini, masih ada sebagian kecil wilayah yang belum melakukannya. Data yang tersedia menunjukkan bahwa sebanyak 517 daerah telah menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan, sementara 29 daerah lainnya belum mengadopsi sistem tersebut.
Peran Asistensi dalam Penerapan SIPD RI
Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Wanto, menjelaskan bahwa kegiatan asistensi pengelolaan pendapatan daerah dalam SIPD RI bertujuan untuk memastikan penerapan sistem yang dikembangkan oleh Kemendagri berjalan dengan baik. Melalui kegiatan ini, Ditjen Bina Keuangan Daerah terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah daerah agar dapat mencapai pengelolaan keuangan daerah yang lebih modern dan terstruktur.
Wanto menambahkan bahwa melalui pengelolaan pendapatan daerah dalam SIPD RI, diharapkan dapat mengakomodir pengelolaan sumber-sumber pendapatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini akan membantu pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan demikian, penerapan SIPD RI tidak hanya menjadi tuntutan hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pemerintahan daerah. Dengan dukungan dari Kemendagri dan komitmen dari pemerintah daerah, diharapkan SIPD RI dapat menjadi alat utama dalam membangun pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!