Siapa Pemilik Rekening Rp204 Miliar yang Disasar Sindikat Pembobol Bank? Ini Penjelasan Bareskrim Po

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penjelasan Polri tentang Kasus Pembobolan Rekening Dormant yang Melibatkan Dana Rp 204 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus kejahatan yang dilakukan oleh sindikat pembobol rekening dormant. Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai jumlah yang sangat besar, yaitu sebesar Rp 204 miliar. Namun, hingga kini identitas pemilik rekening tersebut masih menjadi pertanyaan besar. Berikut penjelasan lengkap dari pihak kepolisian.

Brigjen Pol Helfi Assegaf, selaku direktur tindak pidana ekonomi khusus (dittipideksus) Bareskrim Polri, tidak secara langsung menyebutkan nama lengkap pemilik rekening berisi uang ratusan miliar tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa rekening tersebut tercatat sebagai milik seorang pengusaha tanah di Indonesia. Inisial pemilik rekening tersebut adalah S.

Sindikat pelaku kejahatan ini melakukan operasi dengan menyamar sebagai Satuan Tugas (Satgas) Perampasan Aset. Mereka berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Tujuan utama mereka adalah menargetkan rekening-rekening dormant atau rekening yang tidak aktif.

Pembobolan dilakukan di luar jam operasional bank agar bisa menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu pelaku utama dalam aksi ini adalah mantan teller bank yang memiliki akses ke sistem Core Banking melalui User ID milik kacab pembantu. Dengan akses tersebut, dana sebesar Rp 204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.

Setelah dana tersebut dipindahkan, uang tersebut disebar ke lima rekening penampungan. Akhirnya, pihak bank mendeteksi adanya kejanggalan dan segera melaporkan ke Bareskrim Polri. Sejak saat itu, penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka dimulai.

Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dibagi ke dalam tiga klaster. Pertama, tersangka AP sebagai kacab pembantu dan tersangka GRH selaku consumer relation manager. Keduanya termasuk dalam klaster karyawan bank.

Klaster kedua terdiri dari para pelaku yang bertugas melakukan pembobolan. Masing-masing tersangka memiliki peran spesifik. Contohnya, C alias K bertindak sebagai otak pembobolan sekaligus menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset. DR bertindak sebagai konsultan hukum, NAT sebagai mantan pegawai bank, R sebagai mediator, dan TT sebagai fasilitator keuangan ilegal.

Klaster ketiga terdiri dari tersangka yang terlibat dalam pencucian uang. Mereka antara lain DH yang membuka blokir rekening dan IS yang merupakan pemilik rekening penampungan. Seluruh tersangka ini bekerja sama dan saling berjejaring dalam menjalankan aksi mereka.

Selain itu, dua tersangka lainnya, yaitu C alias K dan DH, diduga juga terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki keterkaitan yang lebih luas dan kompleks.

Dengan adanya penangkapan terhadap sembilan tersangka, polisi berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.