
Revisi UU BUMN yang Menyentuh Berbagai Aspek Penting
Komisi VI DPR RI telah menyetujui laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi terkait dengan revisi UU BUMN. Penyusunan revisi ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan peran BUMN sebagai pelaku usaha milik negara yang lebih efektif dan transparan. Pada Jumat (26/9), Komisi VI memberikan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, atau RUU BUMN.
Pembahasan terhadap revisi ini dilakukan sejak tanggal 23 September hingga 26 September. Dalam prosesnya, telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan akademisi untuk memastikan bahwa semua perubahan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan ekonomi nasional.
Secara keseluruhan, ada 84 pasal dalam UU BUMN yang diubah setelah melalui berbagai diskusi dan evaluasi. Meskipun jumlah pasal yang diubah cukup banyak, hanya ada 11 poin pokok utama yang menjadi fokus dari revisi tersebut. Berikut adalah 11 poin penting dari revisi UU BUMN:
11 Poin Utama Revisi UU BUMN
-
Pengaturan Lembaga Pengatur
Terdapat pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. -
Kewenangan BP BUMN
Kewenangan BP BUMN diperluas agar dapat lebih optimal dalam menjalankan perannya sebagai pengawas dan pengatur BUMN. -
Dividen Seri A Dwiwarna
Dividen seri A dwiwarna akan dikelola langsung oleh BP BUMN setelah mendapatkan persetujuan presiden. -
Larangan Rangkap Jabatan
Dilakukan larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk menjabat sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025. -
Menghapus Ketentuan Anggota Direksi
Ketentuan yang menyatakan bahwa anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara dihapus. -
Kesetaraan Gender
Kesetaraan gender diberlakukan bagi karyawan BUMN yang menjabat posisi direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial. -
Perpajakan Transaksi
Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding internasional, holding investasi, atau pihak ketiga diatur dalam peraturan pemerintah. -
Pengecualian Pengusahaan BUMN
Pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN dikecualikan dari aturan tertentu. -
Pemeriksaan Keuangan oleh BPK
Kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). -
Pengalihan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN
Mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN diatur secara jelas dalam revisi ini. -
Jangka Waktu Rangkap Jabatan
Diatur pula jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan.
Revisi UU BUMN ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan BUMN yang lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan tuntutan zaman. Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, diharapkan BUMN dapat lebih maksimal dalam mendukung perekonomian nasional.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!