
Perubahan Struktur dan Fungsi Kementerian BUMN dalam Revisi UU BUMN
DPR sedang mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan ini diperlukan karena sebagian besar fungsi Kementerian BUMN kini telah beralih setelah berdirinya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Februari lalu. Proses pembahasan RUU BUMN terbilang cepat, mengingat perubahan jabatan Menteri BUMN yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai pengganti Erick Thohir, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria ditunjuk sebagai pelaksana tugas Menteri BUMN. Pemilihan ini dilakukan sambil menunggu penyelesaian revisi UU BUMN di DPR. Draft revisi UU BUMN masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025, yang diumumkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Jumat (19/9), dua hari setelah pergantian posisi Erick Thohir.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebut bahwa bersamaan dengan draft revisi UU BUMN juga akan dibahas Rancangan Undang-Undang tentang Danantara. Ia menyampaikan bahwa tahun 2026 merupakan target untuk pembahasan RUU Danantara. Menurutnya, masuknya RUU BUMN ke dalam prolegnas disebabkan kemungkinan adanya perubahan kelembagaan.
Poin-Poin Penting dalam Revisi UU BUMN
Beberapa poin penting yang dibahas dalam revisi UU BUMN antara lain:
1. Penghapusan Istilah "Kementerian"
Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR menyepakati penghapusan istilah "Kementerian" dalam RUU BUMN. Sebagai gantinya, status kementerian akan diganti menjadi lembaga atau badan. Namun, lembaga tersebut akan terpisah dari Danantara. Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menjelaskan bahwa nomenklatur baru akan ditentukan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden.
2. Berubah Menjadi Badan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa Kementerian BUMN kemungkinan akan berganti menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Badan ini akan berdiri sendiri tanpa melebur dengan Danantara. Perubahan ini dilakukan karena sebagian besar fungsi Kementerian BUMN sudah diambil alih oleh Danantara.
3. Pegang Saham Seri A
Setelah tidak lagi menjadi kementerian, lembaga baru akan bertindak sebagai pemegang saham Seri A yang mewakili saham milik pemerintah terhadap BUMN. Danantara akan melaporkan RKAP kepada kepala badan yang mengampu BUMN tersebut.
4. Pemisahan Keuangan
Revisi UU BUMN juga menegaskan bahwa keuntungan dan kerugian BUMN bukan bagian dari keuangan negara, melainkan milik perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dan memperjelas posisi BUMN.
5. Aturan Business Judgement Rule
Dalam revisi ini juga dibahas aturan business judgement rule, yaitu perlindungan bagi direksi dan komisaris BUMN yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik. Tujuan dari aturan ini adalah memberi ruang bagi penegakan hukum jika terjadi penyelewengan.
6. Penyesuaian dengan Putusan MK
Revisi UU BUMN juga akan mengakomodasi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk aturan bahwa wakil menteri hanya boleh menjabat sebagai komisaris BUMN maksimal dua tahun.
7. Larangan Rangkap Jabatan
Delapan fraksi di DPR memberikan masukan tambahan terkait larangan rangkap jabatan dan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara. Ada pula usulan agar BUMN dapat masuk dalam lingkup pengawasan lembaga pengawas seperti BPK dan KPK.
8. Pembahasan Sebelum Reses
DPR ingin secepatnya ada kepastian hukum atas nasib Kementerian BUMN. Revisi UU BUMN diharapkan selesai sebelum penutupan masa sidang pada Kamis (2/10) mendatang. Jika bisa rampung cepat, RUU BUMN akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (30/9).
Pembahasan revisi UU BUMN dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan oleh publik. Setiap fraksi diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya. Proses ini dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran aparat penegak hukum agar business judgement rule tetap berjalan tanpa menghalangi penegakan hukum.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!