
Peraturan Baru OJK Diharapkan Tingkatkan Akses Pembiayaan bagi UMKM
Peraturan baru yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dianggap sebagai langkah penting dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik kebijakan ini, karena dinilai mampu memberikan peluang lebih luas bagi pelaku usaha kecil untuk memperoleh modal.
Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, menilai bahwa Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM akan menjadi faktor peningkat ekonomi secara nasional. Menurutnya, akses yang lebih mudah ke kelompok UMKM dapat mendorong kinerja sektor ekonomi yang sangat vital dalam struktur perekonomian Indonesia.
Entjik menjelaskan bahwa pangsa pasar UMKM dan usaha berskala kecil di Indonesia masih sangat besar. Selain itu, banyak masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan formal. Hal ini membuat mereka termasuk dalam kategori unbankable. Dengan regulasi baru ini, diharapkan bisa memberikan solusi untuk mengakses layanan keuangan yang sebelumnya sulit dijangkau.
Regulasi yang telah diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan setelahnya. Melalui POJK Nomor 19 Tahun 2025, bank maupun lembaga keuangan non-bank (LKNB) diharapkan bisa memberikan kemudahan pembiayaan bagi UMKM. Beberapa ketentuan yang diatur antara lain:
- Penyederhanaan persyaratan peminjaman.
- Skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik usaha.
- Pengakuan kekayaan intelektual sebagai jaminan.
- Pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
- Penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
Selain fokus pada akses yang lebih mudah, OJK juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta melaporkan realisasinya kepada regulator. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keberlanjutan dalam pemberian pembiayaan kepada pelaku UMKM.
POJK UMKM ini berlaku bagi berbagai jenis institusi seperti bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta LKNB seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech lending, pergadaian, hingga LPEI dan PNM. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan akses pembiayaan, tetapi juga mendorong inovasi dan pengembangan usaha kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan dukungan dari sistem keuangan formal. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!