Akhirnya Terungkap, Rp70 Miliar di Rekening Dormant Picu Kematian Kacab Bank Ilham Pradipta

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Akhirnya Terungkap, Rp70 Miliar di Rekening Dormant Picu Kematian Kacab Bank Ilham Pradipta

Penyelidikan Kasus Pembobolan Rekening Dormant yang Terkait dengan Penculikan

Dalam kasus pembobolan rekening dormant yang terkait dengan penculikan seorang Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN, jumlah uang yang terlibat akhirnya terungkap. Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa tindak pidana pembobolan bank dan pencucian uang terjadi pada 20 Juni 2025.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa dana yang ada dalam beberapa rekening dormant dan akan dipindahkan oleh otak penculikan Mohamad Ilham Pradipta mencapai sekitar Rp70 miliar. Namun, hasil penyidikan terbaru menunjukkan bahwa jumlah sebenarnya jauh lebih besar dari perkiraan awal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa jumlah uang tersebut berkisar antara Rp60 miliar hingga Rp70 miliar. Salah satu tersangka klaster dalang penculikan, Candy alias Ken, mendapatkan data rekening dormant dari sosok S yang kini masih ditelusuri oleh kepolisian.

Data rekening dormant yang diberikan S kepada Candy meliputi beberapa bank. Menurut Wira, jumlah rekening tidak sampai puluhan, namun setiap bank memiliki rekening tambahan yang berbeda.

Motif dan Pelaku dalam Kasus Ini

Motif penculikan terhadap Ilham adalah upaya memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh Candy alias Ken. Data ini diperoleh pelaku dari S. Dalam kasus ini, terdapat 18 orang yang terlibat, terdiri atas 15 warga sipil dan 2 prajurit Kopassus. Dari jumlah tersebut, satu orang sipil masih dalam status buron.

Polisi membagi 15 tersangka ke dalam empat klaster: dalang atau mastermind, eksekutor penculikan, eksekutor penganiayaan, dan tim pembuntut atau surveillance.

Klaster dalang atau mastermind meliputi Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), dan JP (40). Klaster eksekutor penculikan terdiri dari Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), dan EWB (43). Dalam klaster ini, Kopda FH (32) terlibat karena menyediakan tim penculik usai menyanggupi tawaran pekerjaan Serka N (48).

Klaster eksekutor penganiayaan terdiri dari tiga orang, yaitu JP, MU (44), dan DSD (44). Serka N juga terlibat setelah menerima tugas dari JP atas perintah Dwi Hartono. Sedangkan klaster surveillance terdiri dari empat orang, yaitu Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25). Mereka bertugas untuk membuntuti korban.

Penanganan Hukum dalam Kasus Ini

Pemindahan rekening dormant ke rekening penampungan belum terjadi karena korban meninggal dunia. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak menerapkan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana dalam kasus kematian Ilham. Sebaliknya, mereka menerapkan Pasal 328 Ayat (3) dan/atau Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan berujung kematian.

Menurut Wira, alasan tidak menerapkan Pasal 340 KUHP adalah karena niat pelaku awalnya hanya melakukan penculikan, bukan membunuh. Meskipun korban meninggal dunia, niat awal pelaku tetap merupakan penculikan. Hal ini menjadi dasar dalam penanganan hukum kasus ini.